Menaker Yassierli Dorong Penguatan Aspek Kesehatan Kerja dan Revisi UU Keselamatan Kerja

Jakarta, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa paradigma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia harus bertransformasi. Ia menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak boleh lagi hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan fisik, melainkan harus memberikan porsi yang seimbang pada aspek kesehatan kerja dan penanganan penyakit akibat kerja (PAK).

Dalam sambutannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1), Yassierli menyoroti krusialnya peran dokter spesialis kedokteran okupasi dalam menyusun kebijakan yang komprehensif.

“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujarnya secara virtual.

Salah satu agenda besar yang diusung Menaker adalah pembenahan regulasi fundamental, yakni rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi yang telah berusia lebih dari setengah abad tersebut dinilai perlu diperkuat agar relevan dengan dinamika dunia kerja modern.

“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” katanya.

Ia secara khusus mengajak PERDOKI untuk memberikan masukan substantif agar regulasi baru nantinya mencakup perlindungan kesehatan kerja secara lebih mendalam.

Selain penguatan aturan, Menaker juga mendorong aksi nyata di lapangan melalui optimalisasi enam Balai K3 milik Kemnaker yang tersebar di berbagai wilayah. Balai-balai ini akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif yang terbuka bagi kolaborasi dengan para ahli medis.

Menaker juga telah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dalam mendukung layanan penanganan cedera. “Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! Kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Sebut Akan Percepat Perbaikan Ekonomi Desa & Perkuas MBG

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem K3 yang lebih efektif, berkelanjutan, dan mampu melindungi pekerja Indonesia dari berbagai risiko kesehatan jangka panjang di lingkungan kerja.

sumber : Kemnaker RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru