Men PPPA Kecam Eksploitasi Seksual Anak di Samarinda, Jerat Kemiskinan Jadi Pemicu

Samarinda, PR Politik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan tindak kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Samarinda. Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran berat hak anak dan bentuk eksploitasi seksual yang tidak dapat ditoleransi.

“Jerat kemiskinan kembali menyebabkam orang tua melacurkan anaknya. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam tindakan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang dewasa terlebih orang tua kandung anak korban. Anak korban telah memikul beban yang begitu besar dan menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Menteri PPPA.

Kemen PPPA melalui tim layanan SAPA telah bergerak cepat berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjangkau korban. Diperoleh informasi bahwa anak perempuan (10) telah menjadi korban kekerasan seksual kurang lebih sejak tiga (3) tahun lalu yang dilakukan oleh pelaku tiga (3) orang laki-laki dewasa, yaitu ayah tiri korban, laki-laki paruh baya, dan seorang kakek. Selain itu, terdapat peran dari ibu kandung korban yang membiarkan bahkan mengeksploitasi korban untuk kepentingan ekonomi dan seksual secara berulang kali.

“UPTD PPA Prov. Kaltim dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Kaltim telah mendampingi korban untuk membuat pelaporan kepolisian pada Jumat (19/9) yang langsung ditindaklanjuti dengan dibuatkannya laporan kepolisian (LP) di Polresta Samarinda dengan dugaan persetubuhan terhadap anak. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan awal (BAP) terhadap korban. Semua proses ini tentu dalam pendampingan dan pengawasan UPTD PPA Prov. Kaltim dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkap Menteri PPPA.

Menteri PPPA menambahkan bahwa keselamatan dan perlindungan bagi anak korban menjadi prioritas, di mana korban telah berada di lokasi yang lebih aman dengan pendampingan penuh, termasuk layanan pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Samarinda.

Baca Juga:  Era Kebangkitan Pertanian: Indonesia Capai Swasembada Pangan dan Rekor Kesejahteraan Petani

“Pada 22 September 2025, korban direncanakan akan melakukan pemeriksaan visum kemudian akan mendapatkan pendampingan psikologis. Kemen PPPA akan memastikan pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak–hak korban dapat terpenuhi dan memeroleh layanan sesuai kebutuhan. Berdasarkan informasi terakhir, ibu kandung dan ayah tiri korban telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Menteri PPPA.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan wali murid di sekolah korban. Kemen PPPA bersinergi dengan pemerintah daerah melalui UPTD PPA akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kemen PPPA mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan pengawasan, deteksi dini, dan pendampingan kepada korban TPKS hingga kasus ini dapat terungkap. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran lingkungan sekitar dalam melindungi anak. Oleh karena itu, pengawasan dan perlindungan terhadap anak dari seluruh unsur lingkungan terdekat harus terus ditingkatkan,” pungkas Menteri PPPA.

 

 

sumber : Kemenpppa RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru