Melati Tegaskan Penguatan Posbakum dan Perlindungan Petugas Imigrasi di Wilayah Terpencil

Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati | Foto: DPR RI (dok)

Balikpapan, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, menekankan pentingnya penguatan Program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di desa-desa dan wilayah terpencil. Hal ini ia sampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (25/7/2025).

“Target 1.522 posbakum itu cukup agresif. Namun saya yakin bisa tercapai jika didukung SDM yang cukup dan pengelolaan anggaran yang efektif,” ujar Melati.

Ia menyoroti peran penting paralegal sebagai ujung tombak dalam membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Menurutnya, pendampingan hukum oleh paralegal dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan diri bagi masyarakat yang selama ini merasa asing atau takut terhadap proses hukum.

“Paralegal sangat penting bagi masyarakat yang minim pemahaman hukum. Dengan pendampingan, mereka tidak akan takut lagi menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.

Merujuk pada data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), jumlah Posbakum saat ini baru mencapai sekitar 1.150 unit di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan kenaikan signifikan hingga 7.000 unit pada akhir 2025, termasuk peningkatan keterlibatan paralegal di tingkat desa.

Selain menyoroti urgensi penguatan Posbakum, Melati juga memberikan apresiasi terhadap inovasi pelayanan publik yang ditunjukkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I di Kalimantan Timur. Ia mendukung penuh usulan peningkatan status kantor tersebut menjadi Kelas I Khusus.

“Saya mengapresiasi apa yang kami lihat hari ini. Kantor Imigrasi Kelas I tampil keren, baik dari segi layanan maupun infrastrukturnya. Kami mendukung usulan kenaikan status menjadi Kelas I Khusus,” ucap Melati.

Dalam kesempatan yang sama, Melati juga mengangkat isu keselamatan kerja bagi petugas imigrasi di wilayah perbatasan negara. Ia menyoroti tingginya risiko yang dihadapi oleh para petugas, terutama di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yang harus bertugas di medan ekstrem.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Alokasi Pupuk Subsidi 2025 Sebesar 9,55 Ton, Usman Husin Desak Perbaikan Distribusi

“Tadi kami lihat video tentang kondisi lapangan, petugas harus menyeberang sungai dengan kapal kecil. Ini sangat berisiko. Asuransi jiwa harus menjadi bagian dari anggaran yang kami perjuangkan dalam rapat kerja bersama Menteri,” tegasnya.

Bagikan: