Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi Soroti Lemahnya Pengawasan PMI usai Kasus Penganiayaan TKI di Malaysia

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Kapoksi Fraksi PAN Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyoroti keras kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47) di Malaysia oleh majikannya. Ia menyebut insiden ini sebagai bukti nyata masih lemahnya pendataan dan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).

“Saya perlu sampaikan kritik, bahwa pendataan dan pengawasan pekerja migran kita masih lemah, koordinasi antar lembaga belum solid, dan perlindungan nyata sering kali tidak sebanding dengan kontribusi besar pekerja migran bagi negara. Kasus Mbak Seni ini harus menjadi titik balik, negara wajib hadir sejak sebelum pekerja berangkat, bukan setelah kasusnya viral,” kata Ashabul kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Ashabul menegaskan bahwa penganiayaan yang dialami Seni bukan sekadar pelanggaran hak pekerja, tetapi sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan. Karena itu, ia memastikan Komisi IX akan meminta penjelasan resmi dari BP2MI, Kemnaker, Kemenlu, serta KBRI/KJRI di Malaysia untuk mengetahui bagaimana kasus tersebut dapat luput dari pengawasan selama bertahun-tahun.

“Kami juga ingin tahu status awal keberangkatan korban dan bagaimana perlindungan diberikan selama ini. Ini penting supaya ada perbaikan sistem, bukan sekadar respons incidental,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah segera memulangkan korban dan memastikan seluruh haknya terpenuhi. Ashabul menekankan bahwa keselamatan serta pemulihan fisik dan psikologis korban merupakan prioritas.

“Ia adalah saksi kunci, jadi keselamatan dan pemenuhan haknya harus menjadi prioritas. Korban harus mendapatkan pendampingan hukum, perawatan medis, dan jaminan kompensasi. Jika nantinya dipulangkan, itu harus melalui asesmen yang matang dan tetap memungkinkan proses hukum berjalan,” katanya.

Lebih jauh, Ashabul mendesak pemerintah memperketat pengawasan PMI, terutama pemberangkatan non prosedural yang kerap menjerat pekerja ke situasi berbahaya.

Baca Juga:  Okta Kumala Dewi Tegaskan UU TNI Sah dan Kuat Pasca Putusan MK

“Kami di Komisi IX akan mendesak pemerintah memperketat pengawasan pekerja migran, terutama di sektor domestik yang rentan. Di antaranya lewat penertiban keberangkatan non prosedural, penguatan peran KBRI/KJRI, digitalisasi data pekerja, serta peninjauan ulang perjanjian bilateral dengan Malaysia,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap pasangan suami-istri Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) terkait dugaan perdagangan manusia dan eksploitasi terhadap Seni. Laporan kasus tersebut diungkap oleh anak pasangan itu, yang mengetahui bahwa korban disiram air panas hingga ke mulutnya setelah menggunakan kecap tanpa izin.

Menurut Kepolisian Serdang, korban bekerja lebih dari 20 tahun tanpa gaji memadai, tanpa istirahat, dan mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, memastikan pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada korban. Ia menyebut KP2MI dan KBRI Kuala Lumpur telah melayangkan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia serta menyediakan bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh,” katanya.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru