Palembang, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan antar Aparat Penegak Hukum (APH) guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Ia menilai sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan menjadi faktor utama agar penerapan hukum, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, dapat berjalan optimal.
Martin menekankan bahwa kekompakan serta dukungan antarlembaga penegak hukum mutlak diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berjalan secara sektoral dan mampu memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami berpesan bahwa pentingnya menjaga keharmonisan antara APH dan mitra-mitra. Kekompakan dan saling support itu sangat penting untuk memaksimalkan penegakan hukum,” ujar Martin saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan di Palembang, Kamis (29/1/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI untuk memperoleh berbagai informasi serta masukan terkait pelaksanaan reformasi di tubuh Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Selain itu, kegiatan ini juga membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan reformasi penegakan hukum dan pembaruan hukum pidana nasional telah diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif di daerah,” tambahnya.
Martin juga menyoroti masih ditemukannya kekeliruan penerapan hukum di sejumlah daerah, di antaranya kasus yang melibatkan seorang guru di Jambi dan Sleman. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHP baru masih perlu diperkuat.
“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen kepastian hukum semata, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“KUHP yang baru ini bukan hanya sekadar kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan di masyarakat. Jangan hanya fokus mempidanakan orang atau menetapkan tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Martin menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara, dengan menjadikan pemidanaan sebagai langkah terakhir dalam proses hukum.
“Semangat keadilan restoratif harus dikedepankan. Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” pungkasnya.















