Mandat Konstitusi, Wamen LH Tegaskan Penjagaan Alam Adalah Fondasi Melindungi Bangsa

Tapanuli Utara, PR Politik – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemulihan alam merupakan kewajiban negara yang tertuang dalam konstitusi. Merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, ia menyatakan bahwa hak warga negara atas lingkungan yang sehat harus dijaga melalui mitigasi kerusakan alam yang terukur.

Hal tersebut ditegaskan Diaz dalam Dialog Kebangsaan bertajuk “Merawat Bumi Menguatkan Solidaritas Menjaga Masa Depan Bangsa” yang digelar di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Diaz menyebut menjaga lingkungan adalah implementasi nyata dari pembukaan UUD 1945.

“Merawat alam ini sebenarnya adalah kewajiban kita yang tertulis jelas dalam Preambule Konstitusi. Bagaimana mungkin kita bisa melindungi segenap bangsa jika kita gagal menjaga rumah tempat mereka tinggal? Itulah mengapa Presiden Prabowo Subianto mencita-citakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi tinggi dan keberlanjutan lingkungan, sesuai mandat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945,” ujar Wamen LH Diaz Hendropriyono.

Menghadapi tantangan suhu global, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH sebagai kompas pembangunan. Selain itu, penanganan sampah diperkuat melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, turut menginstruksikan kepala daerah untuk memperketat pengawasan reboisasi melalui pola tumpang sari. Ia mengingatkan masyarakat untuk hidup rukun dengan alam sebagai respons terhadap perubahan iklim yang kian nyata.

Di sisi kehutanan, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menargetkan rehabilitasi 12,7 juta hektar lahan kritis dan mengajak masyarakat memanfaatkan bibit gratis dari BPDAS.

“Kita harus mengubah cara pandang. Hutan Sumatera bukan hanya produksi kayu, tapi punya fungsi hidrologis yang harus dimanfaatkan dan dikelola secara bijaksana,” jelas Rohmat.

Baca Juga:  Kemenperin Minta Produsen Otomotif BEV Penuhi Kewajiban TKDN Setelah Insentif Berakhir

Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas pemulihan pasca-bencana melalui program cetak sawah baru demi mewujudkan kemandirian bangsa.

“Tidak ada bangsa negara lain yang nolongin, kalau kita tidak menolong diri kita sendiri,” tegas Sudaryono.

Kegiatan yang diinisiasi GEKIRA ini juga diwarnai aksi nyata penanaman satu juta pohon serta penyaluran 10.000 paket sembako bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera, sebagai bentuk solidaritas lintas sektoral.

sumber : Kemenlh Ri

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru