Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kelonggaran waktu bagi para pelaku industri baja melalui penundaan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib selama satu tahun. Kebijakan ini diambil untuk memastikan transisi regulasi berjalan lancar tanpa mengganggu rantai pasok nasional sekaligus melindungi konsumen dari produk di bawah standar mutu.
Relaksasi ini menyasar produk baja lembaran lapis seng (Bj LS) dan baja lapis aluminium seng (Bj LAS). Meski regulasi dasar yakni Permenperin 67/2024 telah terbit sejak akhir tahun lalu, pemerintah memandang perlu adanya penambahan masa adaptasi guna menghapus kekhawatiran pelaku usaha.
“Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari di Jakarta, Senin (23/2).
Kemenperin menegaskan bahwa proses sertifikasi sejauh ini berjalan akuntabel dan transparan. Hingga saat ini, data menunjukkan sudah terdapat 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri dan 7 sertifikat untuk produk impor yang telah aktif.
Adanya sertifikat yang telah diterbitkan ini sekaligus mematahkan spekulasi mengenai sulitnya prosedur pemenuhan standar ataupun ancaman kelangkaan barang di pasar. Pemerintah memastikan bahwa sistem telah siap melayani seluruh pelaku industri, baik produsen lokal maupun importir.
“Ini sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut,” jelasnya.
Penerapan SNI wajib bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan strategi untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memperkuat posisi industri baja nasional di pasar global. Produk yang tersertifikasi menjamin keamanan konstruksi bangunan yang krusial bagi keselamatan publik.
Pemerintah berharap masa penundaan satu tahun ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh perusahaan-perusahaan yang belum merampungkan proses teknis mereka.
“Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional,” pungkasnya.
sumber : Kemenperin RI















