Jakarta, PR Politik (12/12) – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan bahwa kegiatan sosial memerlukan kepastian hukum untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, kredibilitas, dan keberlangsungan. Dalam sambutannya pada diskusi daring bertema “Mewadahi Kedermawanan Sosial (Filantropi) dalam Bingkai Hukum,” yang digelar oleh Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta pada Rabu (11/12/2024), Lestari menyatakan bahwa budaya gotong-royong dan musyawarah merupakan fondasi kepedulian terhadap sesama dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Diskusi ini dimoderatori oleh Arimbi Heroepoetri dan menghadirkan narasumber seperti Laode Taufik dari Kementerian Sosial, Hamid Abidin dari Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas, dan Sita Supomo dari Indonesia untuk Kemanusiaan (IKA). Atang Irawan, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, juga hadir sebagai penanggap.
Lestari mengungkapkan bahwa Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan untuk ketujuh kalinya berturut-turut dalam laporan Charities Aid Foundation (CAF) tentang World Giving Index 2024, dengan skor 74 poin. Namun, ia mencatat bahwa pelaksanaan kepedulian sosial seringkali terhambat oleh kurangnya peraturan yang mengakomodasi kegiatan tersebut.
Baca Juga: Rudianto Lallo Dorong Pengetatan Tes Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Polri
Laode Taufik menambahkan bahwa meskipun ada peraturan terkait pengumpulan uang dan barang, seperti UU No. 9/1961, dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi yang cepat perlu diantisipasi dengan kebijakan yang sesuai. Ia menjelaskan bahwa pengumpulan uang atau barang harus memenuhi persyaratan tertentu dan dilakukan oleh lembaga berbadan hukum.
Sita Supomo menyoroti kesulitan dalam mengurus perizinan untuk pengumpulan dana, mengingat tidak semua lembaga memiliki sumber daya manusia yang memahami aturan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan apakah lembaga swadaya masyarakat yang menggalang dana untuk advokasi kebijakan lingkungan melanggar hukum.
Hamid Abidin mengungkapkan bahwa mereka sedang berjuang untuk merevisi UU No. 9/1961, yang dinilai menghambat kegiatan filantropi. Ia menekankan bahwa filantropi bukan hanya tentang cara pengumpulan, tetapi juga tujuannya, seperti advokasi penegakan hukum dan lingkungan.
Atang Irawan mengakui adanya masalah dalam produk legislasi terkait pengumpulan uang dan barang, termasuk proses perizinan yang memakan waktu lama. Ia menilai bahwa revisi perundang-undangan yang ada adalah langkah yang tepat untuk mengatasi kendala dalam pengumpulan dana.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas Anggaran 2025
Wartawan senior Saur Hutabarat menilai bahwa kerumitan dalam pengumpulan uang dan barang disebabkan oleh regulasi yang ada, dan menyarankan agar revisi UU No. 9/1961 diusulkan untuk masuk dalam agenda prolegnas. Ia menegaskan bahwa undang-undang harus menjawab tantangan masa depan, bukan hanya masalah masa lalu.
Diskusi ini menyoroti perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga filantropi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kegiatan sosial dan kedermawanan di Indonesia.
Sumber: fraksinasdem.org















