Legislator PDIP Andreas Hugo Pareira Soroti Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Penganugerahan itu diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November, bersamaan dengan 10 tokoh lainnya.

Andreas menilai, meski pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan sejarah dan membangun kebanggaan nasional, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan aspek moral dan etika bernegara. Terutama, kata Andreas, jika tokoh yang dianugerahi memiliki catatan sejarah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Keputusan yang menyangkut figur publik dengan catatan sejarah pelanggaran HAM seperti Soeharto harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara demi menjaga harkat dan martabat pendidikan kebangsaan,” ujar Andreas kepada wartawan, Senin (10/11).

Legislator PDIP itu menyoroti sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Orde Baru, sebagaimana tercatat oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sedikitnya ada 10 kasus besar yang diduga melibatkan Soeharto, antara lain tragedi 1965–1966 dan Pulau Buru yang menyebabkan ribuan orang ditahan tanpa proses hukum, penembakan misterius (1981–1985) dengan sekitar 5.000 korban jiwa, serta peristiwa Tanjung Priok (1984) dan Talangsari (1989) yang menewaskan ratusan orang.

Selain itu, Andreas juga menyinggung operasi militer di Aceh dan Papua yang menimbulkan banyak korban sipil, peristiwa Kudatuli (1996), penculikan dan penghilangan aktivis (1997–1998), hingga tragedi Trisakti dan kerusuhan Mei 1998 yang berujung pada kejatuhan rezim Orde Baru.

“Ini baru sebagian kecil laporan dari KontraS. Kita belum bicara soal praktik KKN yang menggurita di masa Orde Baru,” ucapnya.

Baca Juga:  Dukungan Johan Rosihan Terhadap Hilirisasi Komoditas Udang di Sumbawa

Andreas menegaskan, proses penetapan gelar Pahlawan Nasional harus dilakukan secara transparan, inklusif, dan berbasis pada kriteria objektif sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan pemberian gelar tersebut sebagai langkah politis.

“Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan Nasional hanya demi kepentingan politik atau kelompok tertentu, karena akan mencederai rasa keadilan rakyat Indonesia,” tegas Andreas.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru