Legislator NasDem Lola Nelria Oktavia Kritik Kinerja Aparat Hukum dalam Kasus Amsal Sitepu

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, melontarkan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum terkait penanganan kasus Amsal Sitepu yang dinilai mencerminkan kegagalan dalam menjaga kepercayaan publik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama jajaran Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, serta Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Lola secara terbuka mempertanyakan integritas dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara tersebut.

“Kepada Bapak dan Ibu Kajari di sini, saya mau tanya, jabatan dan kewenangan yang kalian punya ini kan atas kepercayaan masyarakat. Betul atau tidak? Yang menggaji itu siapa? Masyarakat kan?” tegas Lola.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai, ketika kepercayaan publik tidak diimbangi dengan keadilan, maka yang muncul adalah krisis legitimasi terhadap institusi penegak hukum.

“Setelah diberi kewenangan dan kepercayaan, bagaimana kalau masyarakat tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum yang sebenar-benarnya? Kira-kira perasaan masyarakat bagaimana?” lanjutnya.

Lola juga menyoroti adanya dugaan penggiringan opini oleh oknum aparat yang dinilai tidak mencerminkan profesionalitas, bahkan berpotensi memperkeruh situasi.

“Kemarin ada lagi giringan opini yang dilakukan oleh oknum. Sekarang itu profesional enggak dengan seperti itu? Banyak hal yang menurut saya tidak dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki aparat tidak boleh disalahgunakan, termasuk untuk membentuk opini publik atau menekan pihak tertentu.

“Orang yang pegang jabatan, dipercaya oleh masyarakat, pergunakanlah itu dengan sebijak mungkin. Jangan digunakan untuk menggiring opini negatif atau membuat keruh suasana,” kata Lola.

Menurutnya, Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat serta memastikan keadilan ditegakkan secara objektif.

“Komisi III ini tugasnya menampung aspirasi masyarakat, melindungi, dan memberikan keadilan seadil-adilnya. Dan perlu Anda ketahui, kami akan terus membela masyarakat yang datang ke sini,” tegasnya.

Baca Juga:  Furtasan Ali Dukung FGD RUU Sisdiknas, Tekankan Pengakuan Guru PAUD dalam Undang-Undang

Ia juga mengingatkan bahwa kasus Amsal Sitepu tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil, melainkan mencerminkan problem yang lebih luas dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Amsal Sitepu ini hanya contoh kecil dari sekian banyak. Saya berharap tidak ada lagi kasus serupa ke depannya. Cukup sampai di sini,” ujarnya.

Diketahui, kasus Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022, dengan tuduhan mark up anggaran sekitar Rp202 juta. Perkara ini menuai kontroversi karena menyasar sektor jasa kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, serta dinilai mengandung sejumlah kejanggalan dalam proses hukumnya.

Pada 1 April 2026, Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan Amsal Sitepu karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Putusan tersebut tidak hanya menggugurkan dakwaan, tetapi juga memperkuat persepsi publik adanya persoalan serius dalam profesionalitas aparat penegak hukum.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi simbol krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memicu desakan publik agar aparat lebih akuntabel, transparan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru