Legislator Demokrat Raja Faisal Manganju Sitorus Respons Wacana Amnesti di Papua

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal Manganju Sitorus | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal Manganju Sitorus, memberikan tanggapan terkait wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada individu yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama, yang telah menimbulkan banyak korban jiwa dan trauma bagi masyarakat Papua.

Raja Faisal mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan konflik di Papua secara damai, dengan berlandaskan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). “Pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua merupakan langkah strategis untuk menciptakan perdamaian. Namun, kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, termasuk tokoh adat, gereja, dan masyarakat setempat,” ungkapnya kepada wartawan pada Senin (27/1/2025).

Legislator dari Partai Demokrat ini juga menekankan pentingnya kebijakan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama bagi para korban konflik. Menurutnya, pendekatan dialog menjadi kunci utama dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan. “Amnesti tidak boleh mengabaikan hak-hak korban, khususnya dalam kasus pelanggaran berat HAM. Kebijakan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar benar-benar menjadi solusi yang adil dan damai,” tegasnya.

Raja Faisal juga menyoroti perlunya pendekatan dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Papua, seperti tokoh adat, pemuka agama, dan organisasi masyarakat sipil. “Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat Papua. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan sekaligus memastikan kebijakan ini sejalan dengan aspirasi lokal,” tambahnya.

Baca Juga: Syukuran HUT ke-17 Partai Gerindra, Momentum Rasa Syukur dan Terima Kasih kepada Rakyat

Baca Juga:  Atalia Praratya Dorong Pemerataan Bantuan bagi Pondok Pesantren dan Guru Ngaji

Ia menyebutkan bahwa langkah pemerintah untuk mendata pihak-pihak yang layak mendapatkan amnesti menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua. “Kebijakan ini bisa menjadi momentum besar untuk membangun Papua yang damai, maju, dan berkeadilan. Kami di DPR siap mendukung kebijakan ini selama dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan pemberian amnesti kepada individu yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua. Yusril menjelaskan bahwa saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti. “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” ujarnya dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris pada Rabu (22/1/2025).

Yusril menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua. Ia juga menyebutkan bahwa salah satu pihak yang telah menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik Papua adalah Juha Christensen, aktivis perdamaian asal Finlandia yang pernah terlibat dalam proses perdamaian di Aceh.

Dalam konteks ini, Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa agenda pemerintah terkait pemberian amnesti perlu didukung sebagai strategi untuk resolusi konflik dan mendorong perdamaian di Papua melalui pendekatan non-kekerasan. Ia mencatat bahwa amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik. “Komnas HAM perlu mendapatkan informasi lebih mengenai rencana ini, seperti bagaimana model amnesti yang diberikan, siapa yang menjadi sasaran amnesti, dan sejauh mana rencana amnesti ini telah didialogkan dengan berbagai kelompok di Papua,” kata Atnike.

Baca Juga:  NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Baca Juga: Komisi II DPR RI Gelar RDP Terkait Permasalahan Pertanahan dan Mafia Tanah

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menilai bahwa rencana pemberian amnesti dan abolisi perlu melalui kajian komprehensif sebelum diterapkan. “Langkah pemberian amnesti ini tentunya harus melalui kajian yang sangat komprehensif,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah harus mengedepankan kepentingan nasional dan memastikan perdamaian di Papua dapat tercapai tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan negara.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menekankan pentingnya kajian yang matang sebelum kebijakan amnesti diterapkan. “Pemberian amnesti itu ada mekanismenya, dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut ada kajiannya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa amnesti dan abolisi idealnya diberikan untuk pelanggaran hukum yang tidak tergolong sebagai pelanggaran berat HAM. Ia menyatakan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan. “Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM di Papua dan di daerah-daerah lain harus tetap diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan,” tegas Usman.

Dengan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, wacana pemberian amnesti di Papua menjadi topik yang hangat diperbincangkan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengakhiri kekerasan dan konflik bersenjata di Papua, serta membangun perdamaian yang berkelanjutan.

 

Sumber: fraksidemokrat.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru