Komisi V DPR Setujui Anggaran Kemendes PDT, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jakarta, PR Politik – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui alokasi anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.504.226.052. Seluruh anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan memanfaatkan secara maksimal sejak awal tahun disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) setiap Kementerian/Lembaga.

Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung program-program pembangunan desa dan daerah tertinggal di Indonesia. Komposisinya terdiri dari Program Dukungan Manajemen sebesar Rp695.926.121 Miliar dan Program Desa dan Daerah Tertinggal (Program Teknis) sebesar Rp1.808.299.931 Triliun.

Terkait dengan pagu anggaran setiap Unit Kerja Eselon I Kemendes PDT Tahun 2026 telah diputuskan berdasarkan rapat kerja pada 8 September 2025. Sekretariat Jenderal mendapat alokasi sebesar Rp480.661.751 Miliar dan Inspektorat Jenderal sebesar Rp23.334.047 Miliar.

Sementara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan sebesar Rp218.220.409 Miliar, Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Rp348.204.346 Miliar, Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Rp48.213.172 Miliar, Badan Pengembangan dan Informasi Rp68.463.532 Miliar, dan Rp1.317.128.795 Miliar untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selain itu, Komisi V DPR RI juga berharap wilayah desa yang masuk dalam kawasan hutan atau kawasan lindung segera dilepaskan dari status tersebut. Hal ini dinilai sangat penting karena berkaitan dengan keamanan dan kepastian hukum tempat tinggal masyarakat terkait.

“Kami meminta agar Kementerian Desa maupun Kementerian Transmigrasi untuk segera mengeluarkan desa-desa dalam kawasan. Ini sangat prinsip, bagaimana mereka pinjam ke bank menjaminkan sertifikat bagaimana keberlanjutan mereka tinggal di kawasan itu kalau kawasan itu bukan hak mereka sesuai aturan negara,” tutur Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Senin (15/9/2025).

Baca Juga:  Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Bongkar Penimbunan 11 Juta Batang Rokok Ilegal, 3 WNA Jadi Tersangka

 

 

sumber : Kemendesa RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru