Jakarta, PR Politik – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus mengintensifkan razia dan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Upaya ini membuahkan hasil signifikan dengan penindakan terhadap sekitar 11 juta batang rokok ilegal yang disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12).
Operasi besar ini bermula pada 11 Desember 2025, saat Bea Cukai Atambua bersama Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersinergi dengan Imigrasi Atambua, Polres Belu, serta Polres Timor Tengah Utara melakukan pengawasan ketat di wilayah perbatasan. Penindakan ini merupakan hasil pengolahan data intelijen dan tindak lanjut laporan dari masyarakat.
Petugas berhasil mengidentifikasi dan menggeledah sebuah gudang penimbunan di Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Di lokasi tersebut, ditemukan:
-
1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga kuat menggunakan pita cukai palsu.
-
Temuan awal sebesar 138.160 batang rokok ilegal lainnya.
-
Total keseluruhan barang bukti mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok.
Berdasarkan pengembangan kasus, penyidik menetapkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai tersangka utama. Ketiganya berhasil ditangkap di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum melarikan diri ke luar negeri.
Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat DJBC. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan koordinasi resmi dengan kedutaan besar negara asal para tersangka terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan penerimaan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.
“Ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan, dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” ungkap Menkeu optimis.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Keuangan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal sekaligus mengamankan pos pendapatan negara dari sektor cukai.
sumber : Kemenkeu RI















