Jakarta, PR Politik – Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai salah satu cara penting untuk mendanai aksi iklim secara jujur dan berintegritas. Dalam upaya ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meluncurkan buku
“Instrumen Safeguards Nilai Ekonomi Karbon”. Peluncuran buku ini dilakukan dalam seminar di Jakarta, yang berfokus pada penguatan perlindungan sosial, lingkungan, dan hukum dalam harga karbon.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem carbon pricing yang transparan, adil, dan berkelanjutan. NEK menjadi fondasi penting bagi keterlibatan berbagai pihak dalam upaya menurunkan emisi karbon.
“Kita terus mendorong dan menciptakan ekosistem yang mendukung penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia agar berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan. NEK bukan sekadar mekanisme transaksi, melainkan alat untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam,” tegas Menteri Hanif.
Menteri Hanif juga menekankan pentingnya kejujuran dalam setiap transaksi karbon, terutama yang melibatkan pembeli luar negeri. Menteri Hanif menegaskan bahwa kredibilitas pasar karbon Indonesia adalah modal global yang harus dijaga dengan penuh integritas.
“Kita harus prudent dan jangan sekali-kali berbuat curang dalam mekanisme NEK, terutama kepada buyer luar negeri. Sekali saja ada kecurangan, kepercayaan, pasar, dan jaringan akan rusak. Itu akan merugikan bangsa ini dalam jangka panjang,” tegas Menteri Hanif.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyoroti kontribusi besar sektor kelautan terhadap mitigasi perubahan iklim. “Sektor kelautan berperan vital dalam mitigasi perubahan iklim. Laut bukan hanya korban dari kenaikan suhu global, tetapi juga bagian dari solusi. Melalui tata kelola karbon biru yang transparan dan terukur, kita bisa memperkuat ketahanan pesisir, meningkatkan kesejahteraan nelayan, sekaligus berkontribusi pada target emisi nasional,” ujar Menteri Trenggono.
Dari aspek penegakan hukum, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga kredibilitas kebijakan lingkungan. “Sebagai bagian dari komitmen kami menjaga kredibilitas kebijakan lingkungan, Kejaksaan Agung sedang mengembangkan pedoman penanganan perkara tindak pidana dalam penyelenggaraan NEK. Dengan begitu, apabila terjadi pelanggaran, jaksa memiliki acuan yang jelas untuk bertindak secara profesional dan terukur,” ujar Jaksa Burhanuddin.
CEO IOJI, Mas Achmad Santosa, mengingatkan agar penyelenggaraan NEK tetap berpijak pada tujuan utama mitigasi perubahan iklim, bukan sekadar mengejar insentif ekonomi. Ia menyoroti risiko pelanggaran, termasuk climate-washing dan pelanggaran hak masyarakat lokal akibat tidak diterapkannya Free Prior Informed Consent (FPIC).
sumber : Kemenlh RI















