Jakarta, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola ekosistem perdagangan karbon melalui Workshop Sinergi Penguatan Ekosistem Perdagangan Karbon. Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, dari kementerian hingga pelaku usaha, untuk mempercepat implementasi Article 6 Paris Agreement dan menumbuhkan pasar karbon yang kredibel dan berdaya saing global.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK), Ary Sudijanto, menyatakan perdagangan karbon adalah instrumen penting untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sekaligus membuka peluang ekonomi hijau.
“Pasar karbon adalah instrumen penting untuk mencapai target NDC sekaligus membuka peluang ekonomi baru. Melalui penguatan ekosistem perdagangan karbon, Indonesia tidak hanya memperkuat posisinya di pasar global, tetapi juga mendorong terciptanya lapangan kerja hijau yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Ini adalah bentuk nyata transisi menuju pembangunan rendah karbon yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Ary.
Dalam forum ini, KLH/BPLH menyampaikan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% secara mandiri dan hingga 43,20% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Pemerintah juga sedang menyiapkan Second NDC yang akan disampaikan ke UNFCCC pada September 2025, termasuk memasukkan sektor kelautan.
Berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan konstruktif. Bursa Karbon Indonesia menekankan rencana onshoring industri kredit karbon pada 2028–2030. Asosiasi Perdagangan Emisi Internasional (IETA) menyoroti pentingnya integritas pasokan dan permintaan sesuai standar global. PT Mutu Agung Lestari juga menekankan pentingnya standar dan metodologi Sistem Registri Nasional (SRN) agar memenuhi syarat internasional.
Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (TKPNEK), Wahyu Marjaka, menegaskan pentingnya konsolidasi langkah nasional. “Workshop ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, kita semakin siap dalam implementasi nilai ekonomi karbon, baik untuk pasar domestik maupun internasional, sesuai dengan standar Article 6 Paris Agreement. Komunikasi publik yang intens dan konsisten akan memastikan bahwa dunia melihat keseriusan Indonesia dalam menjaga integritas pasar karbon,” ungkap Wahyu.
Ia menambahkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dari sektor FOLU, energi, dan limbah. Pengembangan instrumen pendukung seperti pajak karbon dan skema cap-and-trade juga dianggap penting untuk mendapatkan kepercayaan global. KLH/BPLH berharap, melalui kolaborasi lintas sektor, pasar karbon Indonesia dapat menjadi pilar penting bagi pembangunan berkelanjutan dan pendorong ekonomi hijau nasional.
sumber : Kemenlh RI















