Kiai Maman Desak Pemerintah Kawal Pengembalian Dana Jemaah Gagal Berangkat via Visa Furoda

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, menyampaikan keprihatinan mendalam atas batalnya keberangkatan ribuan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa furoda. Ia mendesak pemerintah untuk hadir mengawal proses pengembalian dana yang telah disetorkan para jemaah kepada biro perjalanan haji.

“Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” ujar Kiai Maman, sapaan akrabnya, Rabu (4/6/2025).

Pada tahun ini, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji nonkuota (furoda) bagi seluruh negara, termasuk Indonesia. Akibatnya, lebih dari 2.000 calon jemaah Tanah Air dipastikan gagal berangkat meski telah membayar biaya keberangkatan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Meskipun secara yuridis visa furoda berada di luar tanggung jawab langsung pemerintah Indonesia—karena tidak termasuk kuota resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU)—Kiai Maman menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban melindungi warga negara sebagai konsumen.

“Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Visa furoda selama ini menjadi pilihan alternatif bagi mereka yang enggan menunggu antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun. Meski biaya yang dikenakan jauh lebih tinggi, banyak masyarakat tetap tertarik demi percepatan keberangkatan.

Kiai Maman mendesak biro travel bertanggung jawab secara penuh, khususnya dalam mengembalikan dana yang telah diterima dari jemaah. Ia mengakui bahwa beberapa biaya mungkin telah dikeluarkan, namun menegaskan bahwa komponen dana utama, termasuk pembayaran visa, harus dikembalikan.

Baca Juga:  Imas Aan Ubudiah Desak Pemerintah Transparan Tangani Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

“Kami memahami bahwa beberapa biaya mungkin sudah dikeluarkan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, khususnya terkait pembelian visa, harus tetap dilakukan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan merata kepada seluruh calon jemaah yang terdampak. “Jangan sampai ada yang menerima, ada yang tidak. Semua jemaah yang batal berangkat melalui visa furoda berhak atas pengembalian dana secara penuh dan adil,” tambahnya.

Lebih jauh, Kiai Maman mendorong pemerintah untuk menjadikan kejadian ini sebagai momentum perbaikan tata kelola visa nonkuota. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih jalur keberangkatan haji ke depan, demi menghindari praktik penjualan visa ilegal yang mengatasnamakan furoda.

“Perlu regulasi dan pengawasan yang lebih ketat agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban ketidakpastian jalur nonkuota,” tandasnya.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru