Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan Sampaikan Penambahan 5 RUU dalam Revisi Prolegnas Prioritas 2026

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan memasukkan lima rancangan undang-undang (RUU) tambahan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rabu (15/4/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa penambahan RUU merupakan hasil pembahasan lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD RI.

“Berdasarkan pembahasan kita baik dari kementerian pemerintah maupun juga PPU DPD RI, Baleg telah menerima usulan tambahan, termasuk satu RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya merupakan usul pemerintah kini beralih menjadi usul inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dengan perubahan tersebut, terdapat empat RUU baru berstatus usul inisiatif DPR, yakni RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, Baleg juga menyepakati satu RUU usulan pemerintah untuk dimasukkan dalam daftar prioritas, yaitu RUU tentang Pelelangan. Dalam proses pembahasannya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dari sebelumnya “Pelelangan Aset” menjadi “Pelelangan”.

“Tanpa ‘aset’, jadi cukup ‘pelelangan’ saja,” kata Bob Hasan.

Dalam rapat tersebut, Baleg turut menyepakati perubahan nomenklatur dan status sejumlah RUU lainnya. RUU Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari penyederhanaan istilah sekaligus penyesuaian terhadap kebutuhan regulasi.

Sementara itu, RUU Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usul pemerintah, dialihkan menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026. Seluruh hasil kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan.

Baca Juga:  Zulfikar Arse Sadikin Dorong Kolaborasi Pendanaan Alternatif untuk Percepat Program PTSL

Secara keseluruhan, revisi Prolegnas Prioritas 2026 mencerminkan upaya DPR bersama pemerintah dalam merespons dinamika kebutuhan hukum nasional yang semakin kompleks, mencakup berbagai sektor strategis seperti lingkungan hidup, penyiaran, perumahan, hingga tata kelola aset.

Prolegnas sendiri merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan adanya penambahan ini, DPR diharapkan dapat mempercepat pembahasan regulasi strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum di berbagai sektor pembangunan nasional.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru