Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melepas keberangkatan 12.690 pekerja beserta keluarganya dalam program mudik gratis Lebaran 2026. Berbeda dari tahun sebelumnya, program bertema “Mudik Aman, Berbagi Harapan” ini memperluas jangkauan manfaatnya dengan melibatkan para pengemudi ojek online (ojol).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah serta apresiasi bagi perusahaan yang memberikan fasilitas di luar kewajiban bagi para pekerjanya.
“Alhamdulillah hari ini kita melepas mudik gratis bagi pekerja/buruh dan ojol di Kemnaker. Ini baru satu titik dari sekian titik yang kita koordinasikan,” ujar Yassierli saat prosesi pelepasan armada di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3).
Dalam pelaksanaannya, Kemnaker mengerahkan 230 unit bus menuju berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera. Program ini terwujud berkat kolaborasi dengan sejumlah mitra strategis seperti BPJS Ketenagakerjaan, beberapa perusahaan swasta besar, BUMN, hingga serikat pekerja.
Aspek keselamatan menjadi prioritas utama melalui penerapan pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi awak bus. Bekerja sama dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia dan sejumlah perguruan tinggi, pemeriksaan kesehatan hingga uji reaksi berbasis komputer dilakukan di enam titik pantau nasional.
“Program pengujian K3 bagi awak angkutan umum ini merupakan program terbaru dari Kemnaker dan ini sangat penting. Kita tau pada masa mudik beban kerja pengemudi cukup berat. Dengan adanya pengujian K3 bagi awak angkutan ini, kami mengharapkan pengemudi yang berada dalam kondisi fit akan lebih waspada dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Di samping memfasilitasi mudik, Kemnaker juga tengah mengawal ketat pemenuhan hak ekonomi pekerja melalui Posko THR Keagamaan 2026. Hingga Selasa (17/3) pagi, tercatat laporan aduan terkait pembayaran THR dari 1.121 perusahaan telah masuk ke sistem pengawasan.
Data aduan tersebut mencakup:
-
975 aduan: THR tidak dibayarkan.
-
378 aduan: Pembayaran tidak sesuai ketentuan.
-
302 aduan: Keterlambatan pembayaran.
Menaker menegaskan bahwa setiap laporan sedang ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar.
“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” ujar Yassierli. Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR tanpa menghapuskan kewajiban pokok perusahaan kepada pekerja.
sumber : Kemnaker RI















