Jakarta, PR Politik – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengumumkan perkembangan terkini mengenai upaya ekstradisi Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), buronan kasus Investree yang saat ini berada di Qatar.
Supratman menjelaskan bahwa pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum menerima permohonan ekstradisi dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Permintaan ini diajukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tujuan agar AAG, yang diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin, dapat menjalani proses hukum di Indonesia.
Setelah meninjau dan menyusun dokumen yang diperlukan, Kementerian Hukum secara resmi mengirimkan permintaan ekstradisi ke Pemerintah Qatar pada 28 Mei 2025 melalui saluran diplomatik. Permintaan ini disampaikan melalui surat dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum kepada Attorney General of the State of Qatar. Menurut Supratman, Kementerian Luar Negeri telah mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen pendukung ekstradisi telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha.
Hingga saat ini, proses ekstradisi AAG terus dikoordinasikan dengan instansi terkait, seperti Polri dan OJK. Seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab. Setelah selesai, dokumen tersebut akan dikirimkan secara resmi dan melalui surat elektronik kepada Pemerintah Qatar untuk mempercepat prosesnya.
sumber : Kemenkum RI















