Kemenperin Minta AGC Pindahkan Headquarter Regional ke Indonesia, Jamin Iklim Usaha Industri Kimia

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri kimia nasional, termasuk sektor polivinil klorida (PVC), chlor-alkali plant (CAP), dan produk turunannya. Pasalnya, industri kimia merupakan sektor yang vital dan strategis karena produknya menopang kebutuhan industri lainnya.

“Selama ini, industri kimia menjadi jantung dari rantai pasok manufaktur nasional. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga iklim usaha yang kondusif, menjamin pasokan bahan baku seperti garam industri, serta memastikan ketersediaan energi gas bumi bagi sektor tersebut,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (22/10).

Pernyataan Menperin disampaikan usai bertemu jajaran direksi AGC Chemicals Company, Jepang dan PT Asahimas Chemical. Dalam audiensi tersebut, Menperin secara khusus meminta PT Asahimas Chemical dan induk perusahaannya, AGC Chemicals Company, untuk mempertimbangkan pemindahan kantor pusat regional (headquarter) mereka dari Thailand ke Indonesia.

“Indonesia memiliki pasar besar, tenaga kerja kompetitif, dan ekosistem industri yang semakin matang. Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat kendali operasi AGC di Asia Tenggara,” ujarnya.

Menurut Agus, langkah tersebut akan memperkuat komitmen investasi AGC yang telah mencapai USD 1,6 miliar melalui PT Asahimas Chemical, sekaligus menegaskan kepercayaan global terhadap prospek industri manufaktur nasional.

PT Asahimas Chemical, yang beroperasi 36 tahun di Cilegon, memproduksi tiga komoditas utama: PVC (750.000 ton/tahun), Kaustik Soda (679.800 ton/tahun), dan Monomer Vinil Klorida (VCM) (800.000 ton/tahun). Produk ini memenuhi kebutuhan bahan baku lebih dari 400 industri turunan.

Menperin juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga iklim usaha industri PVC melalui revisi SNI 59:2017 tentang Resin Polivinil Klorida (PVC). Revisi ini bertujuan menjadikan SNI PVC sebagai instrumen non-tarif (NTB) untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus menjamin keamanan konsumen.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tekankan Kedaulatan Pangan sebagai Kunci Kemerdekaan Bangsa

“Revisi SNI ini bukan sekadar panduan teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian industri hulu kita,” jelas Agus.

Menperin juga menyoroti tantangan ketersediaan bahan baku garam industri, yang merupakan input vital bagi industri CAP. Kebutuhan garam industri CAP mencapai 2,3 juta ton per tahun, dengan pasokan domestik masih bergantung pada impor hingga 90%.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pengembangan industri garam nasional. Pemerintah akan memperkuat industrialisasi garam untuk mendukung substitusi impor dan memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri kimia,” tegasnya.

 

 

sumber : Kemenperin RI

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru