Kemenperin Genjot Industri Permesinan, Berikan Insentif untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan industri permesinan di dalam negeri. Industri ini dianggap vital karena perannya sebagai penyedia barang modal untuk berbagai sektor manufaktur dan pendukung produktivitas nasional.

“Industri permesinan mempunyai peran yang penting dalam perekonomian nasional, mengingat fungsinya sebagai barang modal di berbagai sektor, baik sektor industri manufaktur dan sektor lainnya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (22/8).

Menurut Menperin, industri permesinan adalah kunci kemandirian industri. Dengan mengandalkan produksi dalam negeri, pelaku manufaktur bisa mengurangi ketergantungan pada impor, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing.

Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui PMK No. 176/PMK.011/2009 memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk bagi industri yang menggunakan minimal 30% mesin produksi dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta menjelaskan bahwa esensi kebijakan ini adalah mendorong penggunaan mesin dalam negeri dalam proyek investasi.

“Melalui skema ini, para pelaku industri juga didorong untuk melakukan pembelian (sourcing) mesin atau peralatan dari dalam negeri untuk mencapai nilai penggunaan mesin (TKDN) paling sedikit 30 persen agar layak memperoleh pembebasan bea masuk untuk bahan baku industri selama periode empat tahun,” ungkap Setia Diarta.

Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan, optimistis insentif ini akan memberdayakan industri permesinan dalam negeri. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82 Tahun 2024.

Untuk mendorong pemanfaatan insentif ini, Kemenperin menggelar sosialisasi di Bandung, Kamis (21/8). Namun, data dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan bahwa sejak 2021 hingga Juni 2025, hanya tiga perusahaan yang memanfaatkan insentif ini, jauh lebih sedikit dibanding 174 persetujuan tanpa skema TKDN.

Baca Juga:  Lindungi Nelayan, KKP Gagalkan Impor Ilegal 100 Ton Ikan Salem Senilai Rp4,48 Miliar

Solehan berharap sosialisasi ini dapat mendorong perusahaan untuk memanfaatkan insentif dan memperkuat industri permesinan lokal. Kemenperin mencatat, industri mesin dan perlengkapan tumbuh 18,75% pada triwulan II tahun 2025, tertinggi sejak 2012, didorong oleh peningkatan belanja modal pemerintah.

“Keberadaan industri permesinan sangat krusial dalam rantai pasok manufaktur untuk mendukung aktivitas pengolahan bahan baku maupun bahan setengah jadi menjadi produk jadi,” pungkasnya.

 

sumber : Kemenperin RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru