Lindungi Nelayan, KKP Gagalkan Impor Ilegal 100 Ton Ikan Salem Senilai Rp4,48 Miliar

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 99.972 kilogram atau hampir 100 ton ikan Pacific Mackerel (Salem) beku ilegal di New Priok Container Terminal One (NPCT1) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah anjloknya harga ikan di tingkat nelayan lokal akibat masuknya komoditas impor yang tidak sesuai aturan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas importasi oleh PT CBJ yang diduga tidak memiliki kuota dan persetujuan impor.

“Empat kontainer berisi 99,97 ton ikan tersebut telah diamankan oleh Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta didukung oleh KPU Bea & Cukai Tanjung Priok pada Senin (05/01) dan kini dalam penanganan Badan Karantina Indonesia,” terangnya di Jakarta, Selasa (13/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CBJ selaku penanggung jawab diduga menggunakan modus operandi berupa penggunaan dokumen Persetujuan Impor (PI) yang sebenarnya sudah habis kuotanya sejak pertengahan tahun 2025. Penyelundupan ini diperkirakan dapat merugikan negara miliaran rupiah jika berhasil lolos ke pasar.

“Adapun valuasi nilai ekonomi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil pengawasan komoditas perikanan ilegal ini sekitar Rp4,48 Miliar,” ungkapnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, memaparkan bahwa ikan Salem merupakan komoditas yang masuk dalam sistem Neraca Komoditas, sehingga setiap proses pemasukannya diatur ketat melalui kuota PI. Pelanggaran ini diduga menabrak Pasal 356 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Atas pelanggaran tersebut, PT CBJ terancam sanksi administratif berat. Pihak PSDKP juga telah berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia untuk menentukan nasib barang bukti tersebut.

Baca Juga:  Menhan Sjafrie Adakan Buka Bersama Dengan Pimpinan Redaksi & Media Untuk Perkuat Sinergitas

“Selanjutnya kami juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk dilakukan tindakan karantina, baik pemusnahan atau penolakan terhadap barang bukti tersebut,” tuturnya.

Langkah ini sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang berkomitmen menjaga stabilitas harga ikan domestik dan melindungi industri perikanan nasional dari praktik perdagangan ilegal.

sumber : KKP RI 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru