Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Halal, Tekankan Wajib Halal Perkuat Daya Saing Industri

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan industri halal nasional melalui berbagai program strategis, salah satunya dengan fasilitasi sertifikat halal dalam kegiatan Halal Indo dan Industrial Festival 2025. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal yang kini merambah sektor farmasi, kosmetik, hingga gaya hidup.

“Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia. Untuk itu, kepastian halal pada produk yang beredar di pasar domestik maupun global adalah sebuah keniscayaan. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat sekaligus mendorong para pelaku usaha agar menjadikan halal sebagai standar sekaligus nilai tambah bagi produk mereka,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (28/9).

Dalam Talkshow bertajuk “Seberapa Halal Kamu? Gaya Hidup dan Produk”, Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.

“Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, maupun jasa penyembelihan dari luar negeri wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Ketentuan ini sekaligus memperkuat kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara,” jelasnya.

Kris juga menegaskan bahwa prinsip halal tidak hanya sebatas kepatuhan syariah, melainkan juga mencakup aspek kualitas, keberlanjutan, hingga inklusi ekonomi.

“Halal memberikan jaminan kualitas yang aman, higienis, dan berkualitas tinggi. Lebih dari itu, halal juga merupakan value proposition untuk branding produk di pasar internasional. Prinsip halal mengandung nilai thayyib (baik) yang ramah lingkungan, adil, dan berkelanjutan, serta menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi inklusif,” ungkapnya.

Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam ekosistem industri halal dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi, dengan kenaikan skor tertinggi dibanding 2022.

Baca Juga:  Kementan Dorong Peran Anak Muda dalam Ketahanan Pangan, Hadirkan Tani on Stage di IPB

Dalam mendukung ekosistem halal nasional, Kris menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda. “Generasi muda itu penting ketika bicara tentang industri halal, karena terkait dengan inovasi produk. Biasanya anak muda itu punya gagasan, ide untuk bikin usaha produk-produk tertentu. Contohnya peserta pameran (exhibitor) itu sebagian besar anak muda,” katanya.

Sementara itu, konten kreator Halal Lifestyle Enthusiast, Bang Anca, dalam sesi talkshow yang dihadiri mahasiswa berbagai kampus, menyampaikan konsep sederhana prinsip halal yang ia sebut PTT: Pahami konsep halal dan haram, Teliti status kehalalan produk, dan Tahan Diri dari sesuatu yang belum jelas status kehalalannya.

Dalam Halal Indo 2025, Kemenperin memfasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil melalui kerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Program fasilitasi ini mencakup pembiayaan sertifikasi halal baik skema reguler maupun self declare, pendampingan selama proses, dan pelatihan penyelia halal.

Selain talkshow, rangkaian Halal Indo x Industrial Festival 2025 juga menyelenggarakan workshop interaktif, seperti meracik jamu bersama Jamu Gendul dan meracik parfum nonalkohol bersama Lavie Aroma Preneur. Kegiatan edukatif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya wirausaha baru di sektor industri halal.

 

 

sumber : Kemenperin RI

Bagikan: