Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri padat karya melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya dengan skema Kredit Industri Padat Karya (KIPK). Program ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang bertujuan mendukung revitalisasi mesin produksi, meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, dan menjaga daya saing industri seperti tekstil, produk tekstil, sepatu, dan furnitur.
“Melalui KIPK, kami berharap pelaku industri mendapatkan keringanan untuk meningkatkan produktivitasnya dan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta (26/8).
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menjelaskan bahwa KIPK memberikan akses pembiayaan bunga ringan untuk pembelian mesin baru atau modal kerja. Hal ini disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat.
Penerima skema KIPK ditujukan bagi pelaku usaha di sektor industri padat karya tertentu, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit dan alas kaki, makanan dan minuman, serta mainan anak. Plafon pinjaman berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan tenor maksimal 8 tahun dan subsidi bunga sebesar 5% per tahun. Pemerintah menargetkan penyaluran sebesar Rp20 triliun pada 2025 dengan penerima antara 2.000 hingga 10.000 usaha padat karya.
Menurut Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Napitupulu, pemanfaatan plafon kredit saat ini sudah mencapai Rp744 miliar, dengan 347 calon penerima yang telah ditetapkan oleh 12 bank penyalur.
“Artinya, masih terdapat ruang untuk memanfaatkan dan mendorong optimalisasi penyaluran kredit dari target plafon yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kedua belas bank yang ditunjuk sebagai penyalur KIPK adalah BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, dan Bank Kalimantan Barat.
Untuk memastikan program tepat sasaran, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025, yang menetapkan kriteria penerima KIPK. Kriteria tersebut antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), mempekerjakan minimal 50 tenaga kerja selama satu tahun terakhir, dan telah beroperasi minimal dua tahun.
Sebagai wujud sinergi, beberapa kementerian lain juga menyiapkan regulasi pendukung, seperti Permenko Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 55 Tahun 2025. Tri Supondy berharap sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha dapat mempercepat penyaluran KIPK.
“Kami berharap sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha dapat mempercepat penyaluran KIPK, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas melalui terciptanya lapangan kerja baru dan peningkatan daya saing industri nasional,” pungkasnya.
sumber : Kemenperin RI















