Kemendes PDT Terbitkan Permendes tentang Koperasi Merah Putih, Beri Kepastian Hukum dan Mekanisme Pembiayaan

Jakarta, PR Politik – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Beleid yang ditandatangani oleh Mendes PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025 ini menjadi landasan hukum penting untuk pendanaan koperasi di tingkat desa. “Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 dan jajaran,” kata Mendes Yandri saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (13/8/2025).

Permendes ini, yang telah melalui harmonisasi dengan kementerian terkait, memberikan kerangka hukum bagi kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih dari dana desa. Seluruh proses persetujuan harus berdasarkan musyawarah desa, menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” ujar Mendes Yandri.

Permendes Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya memberi kewenangan, tetapi juga menetapkan tiga kewajiban penting bagi kepala desa. Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal bisnis Kopdes. Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pinjaman. Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif jika dana yang tersedia tidak mencukupi.

Regulasi ini juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. “Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. Kopdes diwajibkan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20% dari laba bersih usaha setiap tahun,” kata Mendes Yandri.

Baca Juga:  Kemenperin dan BPD Bali–Bank Jateng Berkolaborasi, Perkuat Industri Padat Karya Lewat Skema Pembiayaan KIPK

Imbal jasa ini dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa. Dengan demikian, kehadiran Kopdes tidak hanya mendorong ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata yang kembali ke desa.

 

sumber : Kemendesa RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru