Kemendag & Kemenkum Tandatangani MoU Untuk Perkuat Sinergi Perdagangan Dan Hukum

Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi di bidang hukum dan perdagangan di Jakarta,pada Rabu (14/5/2025). | Foto: Humas Kemendag RI

Jakarta, PR Politik – Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Sinergitas dan Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Perdagangan. Penandatanganan dilakukan pada Rabu, (14/5), di Kantor Kemenkum, Jakarta. Penandatanganan tersebut dirangkai dengan penandatanganan sejumlah MoU oleh Kementerian Hukum bersama 20 kementerian dan lembaga.

Mendag Busan mengungkapkan, MoU Kemendag dengan Kemenkum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi kedua kementerian dalam menangani isu-isu hukum dan perdagangan yang kompleks. Dengan MoU ini, Kemendag dan Kemenkum dapat bekerja sama untuk memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penandatanganan MoU antara Kemendag dan Kemenkum merupakan suatu langkah strategis yang menandai komitmen kita untuk bersinergi dan berkolaborasi menghadapi dinamika serta tantangan di sektor hukum dan perdagangan,” ujar Mendag Busan.

Ruang lingkup MoU Kemendag dan Kemenkum meliputi lima hal. Kelimanya meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan, koordinasi penegakan hukum di bidang perdagangan, peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta fasilitasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kesepakatan ini berlaku lima tahun sejak tanggal ditandatanganidan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

“MoU ini merupakan manifestasi visi bersama kita untuk membangun ekosistem perdagangan yang didukung regulasi yang efektif dan implementasi hukum yang konsisten. Kita memahami, dalam era globalisasi yang sarat perubahan dan persaingan yang ketat, adaptasi dan inovasi dalam regulasi perdagangan menjadi sebuah keniscayaan,”lanjut Mendag Busan.

Mendag Busan juga menyatakan, hukum dan perdagangan adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Sistem hukum yang kuat, jelas, dan adil merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya iklim perdagangan yang kondusif, transparan, dan berdaya saing. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha, baik di tingkat domestik maupun internasional untuk berinvestasi, berinovasi, dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga:  Indonesia Produsen Panas Bumi Terbesar Kedua, Menteri ESDM Dorong Percepatan Lelang WKP

Sebaliknya, aktivitas perdagangan yang sehat dan berkembang akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Mendag Busan berharap, pelaksanaan MoU ini dapat berdampak signifikan terhadap regulasi dan kinerja perdagangan. Beberapa di antaranya, yakni meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, memperkuat mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor perdagangan, serta mendukung peningkatan kinerja perdagangan nasional.

“Kita terus berupaya untuk mengurangi berbagaihambatan perdagangan, meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global, dan mendorong pertumbuhan ekspor yang berkelanjutan. MoUiniadalah awal dari perjalanan panjang kita untuk membangun fondasi yang kokoh bagi perekonomian nasional yang berdaya saing dan berkeadilan,” imbuh Mendag Busan.
Sementara itu, dalam sambutannya, Menkum Andi menyampaikan, kerja sama Kemendag dan Kemenkum ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus mengingatkan agar seluruh kementerian dan lembaga terus berkolaborasi menuju Indonesia Emas 2045.Menkum Andi pun mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk terus berkoordinasi terutama dalam penyusunan rancangan penyusunan peraturan pemerintah. Hal ini untuk memastikan agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sumber : kemendag.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru