Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2026: Wajib Bayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Jakarta, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tegas mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh. Pemerintah melarang keras praktik pembayaran THR dengan sistem cicil demi menjamin hak para pekerja terpenuhi tepat waktu.

Penegasan ini disampaikan Menaker dalam konferensi pers mengenai kebijakan THR, bonus, dan stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3). Menurut Yassierli, THR merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja terhadap roda ekonomi nasional.

“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Guna memberikan payung hukum yang kuat, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Aturan ini mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan terus-menerus, baik untuk status hubungan kerja PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak).

Adapun ketentuan besaran THR yang diatur dalam SE tersebut adalah:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

  • Masa kerja 1 bulan namun kurang dari 12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah.

  • Pekerja Harian Lepas: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Namun, perusahaan sangat diimbau untuk membayarkannya lebih awal guna membantu perencanaan kebutuhan keluarga pekerja.

Untuk mengawal kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginstruksikan para gubernur untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026. Posko ini akan menjadi pusat pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Akselerasi Teknologi, Kemenperin Dorong IKM Drone Lokal Kuasai Pasar Survei dan Logistik Industri

Menaker juga mengingatkan bahwa jika terdapat perjanjian kerja atau kebiasaan perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang paling menguntungkan bagi pekerja.

sumber : Kemnaker RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru