Kawendra Lukistian Soroti Kekosongan Hukum Pengemudi Ojol: Istilah “Pekerja Mitra” Perlu Dikaji Ulang

Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR RI dan Wakil Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR-RI | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti ketidakjelasan status hukum para pengemudi ojek online (ojol) yang hingga kini masih berada dalam ruang abu-abu hukum. Ia mengkritik keras penggunaan istilah “pekerja mitra” oleh perusahaan platform digital yang dianggap sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja.

“Yang kita hadapi adalah kekosongan hukum. Status pekerja yang dibungkus dalam kemitraan ini tidak seharusnya diterima begitu saja,” ujar Kawendra dalam agenda audiensi BAM DPR RI bersama Koalisi Ojek Online di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Kawendra menegaskan bahwa istilah “pekerja mitra” sering kali digunakan secara manipulatif oleh perusahaan teknologi demi menghindari kewajiban terhadap pengemudi, termasuk hak atas jaminan sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Istilah ‘pekerja mitra’ sering dimanipulasi untuk menihilkan hak-hak dasar pengemudi seperti jaminan sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR),” katanya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti praktik di beberapa negara yang sudah lebih maju dalam memberikan pengakuan hukum kepada para pengemudi ojol. Ia menyebut Inggris dan Spanyol sebagai contoh negara yang telah memberikan status formal kepada pengemudi, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara hukum.

“Kita bisa belajar dari Inggris dan Spanyol. Ketika status pekerja diberikan, maka kepastian hukum dan perlindungan menjadi nyata,” tegasnya.

Dalam konteks Indonesia, Kawendra menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang fokus membahas isu perlindungan konsumen dan persaingan usaha. Ia berkomitmen untuk membawa persoalan pengemudi ojol, termasuk soal pemotongan biaya harian (BH) yang dianggap memberatkan, ke dalam pembahasan strategis di forum tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan aspirasi pengemudi ojol tidak akan berhenti di BAM. Kawendra menyatakan akan merujuk isu ini ke sejumlah komisi DPR RI yang relevan, yakni Komisi I (ekonomi digital), Komisi V (transportasi), Komisi IX (ketenagakerjaan), dan Komisi VI (platform digital dan regulasi usaha).

Baca Juga:  Rokhmat Ardiyan Tegaskan Komitmen Gerindra Kawal Hilirisasi SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

“Kita harus bicara strategis, bukan hanya diskusi. BAM ini hadir sebagai wadah utama untuk mendorong langsung ke pimpinan dan ke komisi-komisi terkait,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Kawendra menyampaikan harapannya agar perjuangan para pengemudi ojol bisa membuahkan hasil konkret. Ia berjanji akan terus mengawal proses tersebut hingga lahirnya regulasi yang mampu melindungi serta meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol di tengah derasnya arus ekonomi digital.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru