Kapoksi Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Apresiasi Kebijakan Pemerintah Tanggung Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya

Jakarta, PR Politik – Komisi V DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan untuk menanggung kenaikan biaya penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji.

Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga keterjangkauan biaya haji.

Menurutnya, kenaikan biaya penerbangan dipicu oleh lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah yang memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji.

“Maskapai seperti Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mencapai Rp 802,8 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara agregat biaya penerbangan haji meningkat dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun, atau naik sebesar Rp 1,77 triliun.

Meski demikian, Danang menegaskan pemerintah telah mengambil langkah strategis agar kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah.

“Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Ini bentuk komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat,” tambahnya.

Komisi V DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut serta mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah, maskapai, dan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini dinilai penting agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lancar, efisien, dan tetap terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga:  Dini Rahmania Minta Pemerintah Perketat Izin Pembangunan Gedung Pesantren

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru