Indrajaya Apresiasi Tindakan Tegas Menteri ATR/BPN Terkait Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang

Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Indrajaya | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Indrajaya, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang membatalkan sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang, Banten. Ia mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memberantas mafia tanah yang semakin marak di Indonesia.

Diketahui bahwa terdapat 266 sertifikat SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut Tangerang yang berstatus cacat prosedur dan material. Sertifikat tersebut berada di luar garis pantai dan tidak seharusnya menjadi properti pribadi. Indrajaya menegaskan bahwa langkah tegas Kementerian ATR/BPN sangat diperlukan dalam konteks ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2021, sertifikat yang belum berusia lima tahun dapat dicabut oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perlu melalui proses pengadilan.

“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan. Apalagi wilayah yang ada sertifikat tanahnya itu berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi privat property,” ungkap Indrajaya, Rabu (22/1/2025).

Indrajaya menambahkan bahwa sejak awal, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, terasa janggal dan misterius. Dengan terungkapnya adanya sertifikat tanah, berbagai spekulasi dan dugaan pun muncul, menunjukkan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha menguasai tanah di wilayah laut tersebut.

Baca Juga: Bob Hasan: Revisi UU Minerba Diharapkan Perkuat Pengelolaan Sumber Daya Alam di Bawah Visi Pemerintahan Prabowo

Lebih lanjut, Indrajaya menekankan bahwa selain mencabut sertifikat tanah, Menteri ATR/BPN juga harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan surat tanah yang bermasalah. Ia menyarankan agar pemeriksaan dilakukan terhadap aparatur di internal Kementerian ATR/BPN serta pihak yang bertugas melakukan pengukuran tanah. Jika ada oknum yang terbukti melanggar, mereka harus ditindak tegas dan dijatuhi sanksi.

Baca Juga:  Indonesia dan Arab Saudi Tandatangani Kesepakatan Penyelenggaraan Haji 2025, Kuota Haji Tetap 221.000 Jamaah

“Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajaran TNI AL untuk membongkar Pagar Laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer. Tindakan ini menunjukkan keseriusan presiden dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Titiek Soeharto Dorong Percepatan Program Bantuan untuk Kelompok Tani demi Swasembada Pangan

Indrajaya juga menekankan bahwa Presiden Prabowo harus berkomitmen untuk memberantas mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat. Ia menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah untuk membersihkan praktik mafia tanah di Indonesia.

“Ini saatnya Presiden Prabowo memberantas mafia tanah yang merajalela. Adanya pagar laut dan SHGB/SHM itu membuktikan adanya mafia tanah yang bermain,” pungkas Indrajaya.

Indrajaya menambahkan bahwa Komisi II DPR RI akan memanggil Kementerian ATR/BPN untuk membahas persoalan tanah pada Kamis (23/1/2025). Salah satu agenda yang akan dibahas adalah persoalan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang.

 

Sumber: fraksipkb.com

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru