Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mengapresiasi temuan Ombudsman tentang adanya maladministrasi dan enam indikasi pidana dalam pembangunan pagar laut di Banten. Menurutnya, temuan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pidana terkait pagar laut secara nasional.
“Temuan ini jangan hanya sekadar laporan di atas kertas, tapi harus ada tindak lanjut dan diusut hingga tuntas. Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan pagar dan dianggap selesai. Tapi cari tahu siapa dalang di balik pemagaran laut dan terapkan hukum yang berlaku,” ujar Indrajaya, Selasa (4/2/2025).
Dalam temuan Ombudsman, terungkap bahwa pembangunan pagar laut di Banten telah dilakukan sejak Oktober 2024. Awalnya, pagar laut dibangun sepanjang 10 kilometer, namun tidak dibongkar dan malah dilanjutkan hingga mencapai 30,6 kilometer.
Temuan Ombudsman juga menyebutkan adanya upaya penguasaan ruang laut dengan beredarnya dua surat yang diduga palsu. Surat-surat tersebut digunakan untuk mendukung rencana pembangunan pagar laut, termasuk penerbitan 263 sertifikat hak untuk menguasai 370 hektar ruang laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Indrajaya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut. “Investigasi yang dilakukan selama sebulan ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam membongkar akar permasalahan yang terjadi pada pemagaran laut. Temuan ini juga bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar pemagaran laut yang juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Anggota Komisi XII DPR RI Aqib Ardiansyah Soroti Isu Krusial dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM
Ia juga mendorong Ombudsman untuk tidak hanya berhenti pada investigasi di Banten, tetapi juga menyelidiki kasus serupa secara nasional. Hal ini penting untuk memetakan secara menyeluruh daerah-daerah yang telah mengalami pemagaran laut.
“Keberadaan pagar laut yang bertentangan dengan nilai dan kaidah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014, yang menekankan pentingnya akses publik terhadap pesisir dan laut, harus diawasi semua kalangan tanpa kecuali,” tegas Indrajaya.
Ia menegaskan bahwa masalah ini adalah tanggung jawab bersama. Temuan Ombudsman harus menjadi pijakan untuk mencegah pengklaiman sumber daya alam Indonesia oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan kelompok atau golongannya.
“Ini permasalahan bersama. Temuan Ombudsman ini harus jadi pijakan untuk mencegah agar ke depan tidak ada lagi pengklaiman sumber daya alam Indonesia oleh pihak-pihak tertentu dan mengambil keuntungan untuk kepentingan kelompok atau golongannya,” kata Indrajaya.
Dengan langkah ini, diharapkan kasus pagar laut dapat diusut tuntas dan menjadi contoh untuk mencegah praktik serupa di masa depan, sekaligus menjaga akses publik terhadap pesisir dan laut sesuai dengan amanat undang-undang.
Sumber: fraksipkb.com















