Hinca Panjaitan: Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Jangan Jadi Permanen

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan harapannya agar keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan Kejaksaan Agung tidak bersifat permanen. Pernyataan tersebut merespons diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Mungkin ada pertimbangan khusus dari presiden, kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen,” kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Menurut Hinca, secara prinsip, pengamanan terhadap lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan seharusnya menjadi domain Kepolisian. Kendati demikian, ia menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memiliki pertimbangan strategis dalam mengerahkan TNI.

“Bahkan di Undang-Undang Kejaksaan yang baru, pengamanan terhadap jaksa sudah diatur secara eksplisit. Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Hinca mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari Kejaksaan Agung terkait urgensi pelibatan TNI. Ia pun menyebut bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa Agung dalam rapat mendatang untuk memperjelas dasar dan skema pelaksanaan pengamanan tersebut.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada Rabu (21/5/2025), menyebutkan bahwa jaksa dan anggota keluarganya berhak mendapat perlindungan negara atas ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Perlindungan itu dapat diberikan oleh dua institusi: Kepolisian dan TNI, atas permintaan Kejaksaan.

Pasal 5 dalam perpres itu merinci bentuk perlindungan oleh Kepolisian, mulai dari pengamanan pribadi, tempat tinggal, harta benda, hingga kerahasiaan identitas jaksa dan keluarganya. Sedangkan pada Pasal 9, dijelaskan bahwa pelindungan oleh TNI mencakup pengamanan institusi Kejaksaan, dukungan personel untuk pengawalan jaksa, hingga pelindungan strategis yang berkaitan dengan pertahanan negara.

Baca Juga:  Kurniasih Mufidayati Tindaklanjuti Aduan Pekerja Migran Indonesia di Jepang Terkait Pajak

Pelibatan TNI ini bersifat situasional dan strategis, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (2), yakni apabila pelindungan terkait langsung dengan isu kedaulatan atau pertahanan negara. Pengaturannya lebih lanjut akan dirumuskan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyambut positif terbitnya perpres tersebut. Ia menilai hal itu sebagai bentuk dukungan negara terhadap upaya Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen dan berintegritas.

“Kami bersyukur begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Harli, Kamis (22/5/2025).

Dari sisi pembiayaan, pelindungan oleh Polri dan TNI terhadap Kejaksaan akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah pos anggaran Kejaksaan RI. Untuk perlindungan oleh Polri, bisa juga berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, wacana pelibatan militer dalam konteks domestik, terutama pengamanan lembaga sipil, tetap menimbulkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai hal ini perlu dikaji secara hati-hati agar tidak membuka ruang bias kewenangan yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Dalam konteks ini, harapan Hinca agar pengerahan TNI tidak bersifat jangka panjang menjadi catatan penting bagi evaluasi implementasi kebijakan lintas sektoral tersebut di masa mendatang.

 

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru