Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ditargetkan bisa mulai berlaku pada Januari 2026, bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan. Hal ini dinilai penting agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyesuaian secara optimal terhadap kedua perangkat hukum tersebut.
“Ini kan kita kejar supaya berlaku bersamaan dengan KUHP tanggal 2 Januari 2026 yang akan datang. Sehingga kalau ini lebih cepat, tentu aparat penegak hukum dan lain-lain bisa punya waktu menyesuaikan,” ujar Hinca kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Menurut Hinca, sinkronisasi waktu pemberlakuan KUHAP dan KUHP sangat penting agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan hukum pidana di lapangan.
“Maunya 2 Januari itu sudah bersandingan dengan KUHP. Yang pasti targetnya itu. Iya ke situ. Sehingga masuk akal, KUHP-nya baru kok KUHAP-nya tidak baru gitu,” tambahnya.
Ia bahkan mengibaratkan KUHP seperti motor besar Harley-Davidson yang tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh perangkat pendukung setara dalam KUHAP.
“Ini mau nggak mau harus berlaku 2 Januari. Karena supaya sama dengan KUHP-nya. Masa kalau KUHP itu kita gambarkan motor gede, katakan merek-merek inilah, Harley-Davidson. Tapi engine-nya masih Honda Astrea,” sindir Hinca.
Terkait perkembangan pembahasan, Hinca menjelaskan bahwa draf RUU KUHAP telah mencapai sekitar 45 persen di tahap pembahasan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Ia menyebut tim sekretariat akan segera menyampaikan hasil kerja kepada Komisi III untuk kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Kerja (Panja).
“Baru nanti Senin teman-teman timus-timsin, yang sekretariat ya, melaporkannya ke kami, timus-timsinnya parlemen, habis itu kita sisir lagi kita bahas,” katanya.
Hinca juga menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP masih sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. DPR akan terus memperbaiki dan menyempurnakan isi RUU tersebut sesuai aspirasi publik.
“Hari Senin itu nanti kan terima panja, kita cek lagi, kita sisir lagi, bila masih ada yang kurang-kurang dan yang bolong-bolong, tentu masih terus kita bisa perbaiki, sampai masukan-masukan masyarakat juga terus berjalan, terus kita perbaiki,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah memulai pembahasan oleh Timus dan Timsin revisi KUHAP pada Rabu (16/7) dengan agenda perapian dokumen penjelasan. Agenda kemudian dilanjutkan pada Kamis (17/7) dengan pencermatan hasil kerja, dan pada Senin (21/7) akan dilakukan penyerahan hasil kepada Panja dilanjutkan dengan rapat Panja.
Dalam pembahasan sebelumnya, Panja RKUHAP bersama pemerintah telah menyelesaikan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM). Seluruh hasil tersebut kini sedang dalam proses perumusan dan sinkronisasi sebelum nantinya kembali dibahas bersama di Panja RKUHAP.
Sumber: fraksidemokrat.com















