Hinca Pandjaitan Pertanyakan Rekrutmen Polri Usai Kasus AKBP Fajar Widyadharma

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Pandjaitan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mempertanyakan sistem rekrutmen Polri setelah kasus Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang tersandung kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dan penyalahgunaan narkoba.

“(Kasus) Ini juga berdampak pada pertanyaan kita kepada sistem rekrutmen Polri selama ini, kenapa bisa lolos yang beginian,” kata legislator Demokrat itu saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Hinca menyebut AKBP Fajar sebagai anomali. Sejak menjadi anggota DPR, ia mengaku belum pernah menemukan kasus serupa sebelumnya.

“Dari yang saya tahu hampir 480 ribu personel Polri, yang kayak begini ini baru. Minimal selama saya di DPR, saya baru tahu ada case yang seperti ini. Jadi, enggak ada ampun lagi,” ujarnya.

Hinca menegaskan bahwa Kapolri harus segera menuntaskan proses hukum terhadap Fajar, baik secara etik maupun pidana.

“Demi menjaga kehormatan dan martabat institusi kepolisian, Kapolri segera mengambil tindakan secepat-cepatnya untuk menegakkan hukum kepada mantan Kapolres,” tegas Hinca.

Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda NTT menyatakan bahwa korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman berjumlah satu orang.

“Korban satu orang berusia enam tahun,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa sore (11/3/2025), seperti dikutip Antara.

Ia menuturkan bahwa korban yang masih di bawah umur itu dipesan Fajar melalui seorang perempuan berinisial F. Setelah menyanggupi permintaan tersebut, F mencari anak-anak dan membawa korban ke hotel yang sudah dipesan Fajar.

Dalam proses penyelidikan di hotel tersebut, polisi menemukan bukti tanda pengenal berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.

Baca Juga:  Rikwanto: Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Kasus Hukum

“Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL,” ujar Patar Silalahi.

Hingga kini, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Selain pelecehan seksual terhadap anak, ia juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 

Sumber: fpd-dpr.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru