Hinca Ikara Putra Pandjaitan Dorong Kapolda Jambi Bentuk Tim Khusus untuk Selesaikan Kasus Tertunda

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Pandjaitan | Foto: DPR RI (dok)

Jambi, PR Politik (10/12) – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Pandjaitan, mendorong Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi dan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus yang belum terselesaikan, yang mencapai 29 persen. Ia menyarankan agar Kapolda Jambi membentuk tim khusus untuk menangani kasus-kasus yang tertunda.

“Kami respek dan hormat atas paparan yang diberikan oleh Kapolda. Saya concern tentang penegakan hukum agar mencapai keadilan nasional. Secara umum, angka kepuasan terhadap penegakan hukum di Indonesia sebanyak 70 persen, namun kita jangan bangga dengan angka tersebut. Sisa 30 persen itu merupakan angka yang besar. Kami sarankan agar Kapolda Jambi membuat tim khusus untuk menyelesaikan kasus yang belum terselesaikan,” tandas Hinca saat Kunjungan Kerja Reses di Gedung Aula Siginjai Mapolda Jambi, Provinsi Jambi, pada Senin (9/12/2024).

Dalam rapat tersebut, berbagai masalah terkait penegakan hukum dan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di provinsi Jambi dibahas, termasuk isu penambangan ilegal, narkoba, serta masalah penanganan judi online. Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai tingkat penyelesaian kasus di Polda Jambi sebesar 71 persen masih perlu ditingkatkan, mengingat masih ada 29 persen kasus yang belum terselesaikan.

Hinca Ikara Putra mendengar penjelasan Kapolda mengenai terbatasnya jumlah penyidik, yang hanya berjumlah 200 personil, di mana satu penyidik paling banyak menangani 50 perkara. Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan kasus-kasus tidak tuntas setiap tahunnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III ini juga mendorong Karo OPS (operasional yang membantu Polda) bersama Wasidik dan Kasat-Kasat di kabupaten/kota untuk bergabung dalam mempelajari kasus-kasus, membedah dan memilah mana yang ringan, agak berat, dan berat, serta memetakan mana kasus yang bisa diselesaikan secara cepat sehingga tidak ada lagi tunggakan perkara.

“Saya sering katakan ‘justice delayed is justice denied’ bahwa keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan, dan itu adalah bentuk kedzaliman karena negara sudah membayar (menggaji) mereka (aparat penegak hukum) semua. Kita berikan dorongan energi kepada semua aparat penegak hukum di Jambi untuk segera menyelesaikan berbagai kasus hukum sehingga keadilan bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Hinca.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Natal dan Tahun Baru

Di lain pihak, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, dalam paparannya menjelaskan beberapa kasus yang sedang ditangani oleh jajarannya, antara lain kasus BBM ilegal, penambangan ilegal, penebangan hutan ilegal, penyelundupan perikanan, narkotika, mafia tanah, judi online, dan kejahatan siber lainnya.

“Dapat kami laporkan kepada Pimpinan Komisi III DPR dan anggota dewan lainnya bahwa jajaran Polda Jambi sepanjang tahun 2024 telah menyelesaikan berbagai kasus mencapai 71 persen dan menyisakan 29 persen kasus yang belum selesai. Di mana 517 kasus kami selesaikan dengan pendekatan restoratif justice, termasuk 5 kasus mafia tanah dengan 5 tersangka,” jelas Rusdi.

Kapolda Jambi juga menyampaikan beberapa penghargaan yang diterima pada tahun 2024 dan sejumlah kendala dalam penegakan hukum, terutama dalam hal penambangan emas tanpa izin (Peti) yang menjadi masalah sosial di wilayah tersebut.

 

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru