Jakarta, PR Politik – Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tengah mengkaji secara mendalam dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu dua tahun. Selain itu, Demokrat juga siap mencermati usulan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas DPR RI.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa partainya sedang menyusun strategi dan manajemen baru dalam menghadapi dinamika politik pascaputusan MK tersebut.
“Saya paham bahwa keputusan MK final and binding sehingga strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai keputusan tersebut,” ujar Herman kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia menyoroti bahwa putusan MK berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun. Hal ini, menurutnya, akan berdampak pada struktur internal partai, terutama terkait dengan periode kepengurusan yang selama ini mengikuti siklus lima tahunan.
“Namun memang masih menjadi bahan diskusi, khususnya terkait dengan perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Kami juga harus menyesuaikan masa periodisasi kepengurusan partai yang disesuaikan dengan adanya 2 kali pemilu, pemilu pusat dan pemilu daerah,” jelasnya.
Herman juga menyinggung aspek pembiayaan yang perlu diperhitungkan secara matang jika pemilu digelar dua kali. Menurutnya, pemisahan pemilu pusat dan daerah berimplikasi pada biaya politik yang lebih tinggi serta tantangan dalam strategi kampanye caleg.
“Dengan 2 kali pemilu juga partai harus mempersiapkan berbagai konsekuensi pembiayaan, sosialisasi caleg karena tidak ada lagi tandem dan bisa jadi ada keputusan-keputusan baru lainnya terkait dengan revisi undang-undang pemilu,” tambah Herman.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pemisahan pemilu dengan jeda dua tahun dapat berdampak luas, baik dalam bentuk penyederhanaan proses politik maupun sebaliknya, menjadi lebih rumit. Saat ini, Partai Demokrat disebut masih dalam tahap pengkajian menyeluruh terhadap implikasi keputusan MK tersebut.
“Bisa jadi semakin kompleks masalahnya atau mungkin lebih simpel tentu belum bisa disimpulkan karena kami akan mendiskusikan dan mendalami keputusan MK terkait hal ini. Bisa (kepengurusan tak harus 5 tahun), tapi sedang kami kaji,” pungkasnya.
Sumber: fraksidemokrat.com