Jakarta, PR Politik – Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal perlu dikaji secara menyeluruh dan komprehensif agar tidak kontraproduktif terhadap penguatan konsolidasi demokrasi dan tidak melanggar ketentuan konstitusi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional terdiri atas pemilihan DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah. MK juga menyarankan adanya jeda waktu antara keduanya, yakni paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
“Semua aspek perlu dipelajari secara seksama. Ditimbang sisi positif dan negatifnya. Di satu sisi, putusan MK ini memang mempertimbangkan dinamika Pemilu Serentak 2024 yang masih menyisakan kelemahan. Namun, di sisi lain, ada hal-hal kontroversial yang berpotensi melanggar UUD 1945 dan melewati batas kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif,” kata Hergun, sapaan akrabnya, kepada media di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sebagai Anggota Komisi II DPR RI, Hergun memaparkan beberapa sisi positif putusan MK tersebut, seperti penguatan konsolidasi demokrasi di tingkat lokal, meningkatnya partisipasi pemilih, dan membaiknya kesiapan penyelenggara pemilu.
Ia menjelaskan, pemisahan pemilu nasional dan lokal memungkinkan isu-isu lokal lebih menonjol dalam pertimbangan pemilih terhadap calon legislatif daerah. “Selama ini isu lokal tertutup oleh isu nasional, sehingga pemilih tidak memiliki banyak pertimbangan dalam menentukan pilihan politiknya,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, partisipasi pemilih dalam pilkada berpotensi meningkat karena tidak berbarengan dengan pemilu nasional. “Pemilu Serentak 2024 mencatat partisipasi pemilih mencapai 81 persen pada pemilu legislatif dan pilpres, namun turun menjadi 71 persen di pilkada. Kejenuhan karena jarak yang terlalu dekat diduga jadi penyebabnya,” tambahnya.
Hergun juga menilai, jeda waktu yang lebih panjang akan memberi ruang bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kesiapan teknis, termasuk memperbaiki daftar pemilih dan meminimalisir data pemilih bermasalah.
Namun di balik sisi positif tersebut, legislator dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu mengungkapkan sejumlah kekhawatiran terhadap dampak negatif dan potensi pelanggaran konstitusional dari putusan MK tersebut.
Pertama, ia menilai pemisahan pemilu berpotensi memicu maraknya “petualang politik”, di mana calon legislatif DPR dan DPD yang gagal dalam pemilu nasional dapat mencalonkan diri dalam pemilu lokal. “Kehadiran politisi pusat di daerah bisa mengurangi peluang putra-putri daerah menjadi anggota DPRD, karena politisi pusat memiliki keunggulan modal dan jaringan,” jelas Hergun.
Kedua, ia menyebut putusan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.
Menurutnya, penerapan putusan ini berisiko memperpanjang masa jabatan DPRD lebih dari lima tahun, karena tidak dimungkinkan adanya penggantian dengan pejabat sementara (pj) seperti pada kepala daerah. “Mengganti lebih dari 19.000 anggota DPRD secara bersamaan tentu sulit, berbeda dengan kepala daerah yang jumlahnya hanya 545 pasangan,” tegasnya.
“Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD akan menyebabkan krisis konstitusional karena bertentangan dengan prinsip pemilu lima tahunan yang diatur UUD 1945,” sambung Hergun.
Ketiga, Hergun menyatakan bahwa pemisahan skema pemilu nasional dan lokal juga melanggar prinsip keserentakan sebagaimana diatur dalam pasal 22E UUD 1945 dan ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 95/2022 yang menyatakan Pilkada adalah bagian dari rezim pemilu.
Keempat, ia menuding MK telah melampaui kewenangannya sebagai penguji undang-undang. “MK bukan pembuat norma. Putusan yang memisahkan pemilu telah mengambil alih kewenangan DPR dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan legislatif yang ditegaskan dalam Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945,” ujarnya.
Kelima, ia mengingatkan bahwa pemilu DPRD yang dilakukan lebih dari lima tahun akan menimbulkan ketidakpastian hukum, yang dapat menjadi preseden buruk bagi upaya penguatan demokrasi.
Terakhir, Hergun menyayangkan ketidakkonsistenan MK dengan putusannya sendiri sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan enam opsi keserentakan pemilu. “Seharusnya MK konsisten memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang dalam memilih model keserentakan, bukan malah memisahkan pemilu secara sepihak,” pungkasnya.
Atas dasar itu, Hergun menyatakan bahwa kajian ini akan dibawa dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR. “Karena ada dugaan bertentangan dengan konstitusi, tidak menutup kemungkinan DPR akan lebih mengikuti ketentuan dalam UUD NRI 1945,” tutupnya.
Sumber: fraksigerindra.id















