Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan persetujuan dengan catatan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (RUU Penyesuaian Pidana). PKB menekankan pentingnya memperkuat ketentuan pidana tambahan bagi pelaku kejahatan korporasi agar mampu menciptakan efek jera yang nyata.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB menyetujui dengan catatan RUU tentang Penyesuaian Pidana. Kami menekankan pentingnya pasal pidana tambahan bagi pelaku kejahatan korporasi di RUU ini sehingga memberikan efek jera yang membuat pelaku berpikir seribu kali untuk melakukannya,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Hasbiallah menuturkan bahwa penyusunan RUU tersebut perlu berlandaskan paradigma Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menggarisbawahi bahwa kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling dominan.
“Hal ini sesuai dengan jaminan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28, mulai Pasal 28A sampai Pasal 28I,” ujarnya.
Ia juga menilai kejahatan korporasi membawa implikasi serius dan dapat menjadi ancaman jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. “Bagi kami, perlindungan lingkungan adalah bagian dari maqashid syariah dengan memasukkan perlindungan lingkungan hidup sebagai prinsip primer untuk melindungi kehidupan, agama, harta, akal, dan keturunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasbiallah menjelaskan bahwa tindak pidana korporasi memiliki dampak merusak lebih besar dibanding pelanggaran yang dilakukan individu. Karena itu, ia menilai pemulihan akibat tindak pidana harus dirumuskan secara menyeluruh dalam regulasi, termasuk pemulihan lingkungan, pemberian ganti rugi kepada korban, serta perbaikan internal di tubuh korporasi.
Ia turut mengusulkan perluasan definisi perampasan hasil kejahatan dalam RUU tersebut. “Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korporasi harus diperluas menjadi ‘aset atau kekayaan’, sehingga dirumuskan sebagai perampasan aset atau kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” tegas Hasbiallah.















