Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa Komisi II tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Sistem Administrasi Kependudukan sebagai langkah strategis untuk menghadirkan sistem single ID number yang terintegrasi bagi seluruh warga negara Indonesia. Upaya ini ditujukan untuk mempermudah akses layanan publik dan memperkuat aspek keamanan nasional.
“Kita ingin menuju negara modern, kita ingin menghadirkan single ID number dengan undang-undang sistem administrasi kependudukan yang baru,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Rifqi menjelaskan bahwa sistem identitas nasional saat ini masih terfragmentasi. Masyarakat harus memiliki banyak nomor untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening bank, NPWP, nomor asuransi, hingga paspor.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mencontohkan praktik di sejumlah negara maju yang menerapkan satu nomor identitas sejak lahir sebagai akses tunggal untuk seluruh layanan publik.
“Sekarang tidak, kita punya NIK, kita punya KTP, tapi kita harus punya juga nomor rekening bank, NPWP, dan seterusnya. (Nanti) cukup ingat ID number ini, dia bisa mengakses seluruh layanan publik di republik ini,” jelasnya.
Selain meningkatkan efisiensi layanan publik, Rifqi menambahkan bahwa single ID number berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya ketika pihak swasta membutuhkan akses verifikasi data. Sistem ini juga dinilai dapat memperkuat keamanan nasional (national security) melalui pengelolaan data kependudukan yang lebih teratur dan terhubung.















