Jakarta, PR Politik — Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) yang mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi seluruh produk kain dan pakaian jadi yang beredar di pasar, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Evita Nursanty, menilai penerapan SNI wajib merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dari produk berkualitas rendah sekaligus menjaga daya saing industri tekstil nasional dari gempuran barang tiruan dan pakaian bekas ilegal.
“Kami mendukung penerapan SNI wajib untuk seluruh produk kain dan pakaian jadi, bukan lagi sekadar sukarela. Standar nasional harus menjadi benteng bagi konsumen dan pelindung industri lokal, serta memastikan pakaian yang digunakan rakyat Indonesia bermutu, aman, dan hasil karya bangsa sendiri,” ujar Evita di Jakarta.
Evita menjelaskan, sejauh ini ketentuan SNI wajib baru diterapkan pada pakaian bayi sesuai Permenperin No. 97/M-IND/PER/11/2015, serta pada mainan anak melalui Permenperin No. 24/M-IND/PER/4/2013. Sementara untuk produk kain dan pakaian dewasa, standar tersebut masih bersifat sukarela.
“Memang tidak mudah karena ada proses panjang mulai dari pendaftaran, pengujian di laboratorium terakreditasi, pengajuan dokumen teknis, hingga audit pabrik. Tapi intinya, kita harus lebih maju. Konsumen berhak atas informasi yang benar, dan bagi produsen, adanya standar justru mendorong inovasi, daya saing, serta citra mereka,” jelasnya.
Evita menegaskan, langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah pengawasan di lapangan, terutama terhadap kandungan bahan pakaian yang beredar di pasar domestik, baik produk impor maupun lokal.
“Yang paling penting setelah ini adalah pengawasan di lapangan, seperti siapa yang mengecek kandungan bahan pada pakaian impor maupun lokal,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa penerapan SNI wajib harus diiringi dengan pengawasan impor yang ketat guna mencegah masuknya pakaian ilegal, baik baru maupun bekas. Menurutnya, sebagian besar impor pakaian jadi berasal dari negara-negara yang terdampak perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok, yang kemudian mengalihkan ekspornya ke Indonesia.
“Kondisi ini diperparah dengan dugaan praktik transshipment, yakni pengalihan negara asal barang untuk menghindari bea masuk. Inspeksi berkala perlu terus dilakukan agar tidak ada celah bagi praktik curang,” tegas Evita.
Lebih jauh, ia mendorong solusi komprehensif untuk industri tekstil nasional, tidak hanya berfokus pada pengawasan impor, tetapi juga peningkatan kualitas produksi, efisiensi, dan daya saing industri dalam negeri.
“Persoalan industri ini cukup kompleks. Karena itu, kami mendukung penyelesaian yang menyeluruh. Apalagi sektor tekstil dan pakaian jadi, menurut peta jalan Making Indonesia 4.0, ditargetkan masuk lima besar manufaktur tekstil dunia pada tahun 2030, dengan fokus pada produksi pakaian fungsional,” tutup Evita.















