Edy Wuryanto Apresiasi Capaian Program JKN di Jawa Timur

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto | Foto: DPR RI (dok)

Surabaya, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan pujian tinggi terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR RI yang berlangsung di Surabaya, Kamis (22/5/2025).

“Kami memilih Provinsi Jawa Timur karena capaian luar biasa dalam pelaksanaan JKN. Berdasarkan data per April 2024, cakupan kepesertaan JKN di Jawa Timur telah mencapai 93,82% dari total penduduk, dengan 27 dari 38 kabupaten/kota telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Ini adalah prestasi yang patut dibanggakan,” ujar Edy saat berbicara di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Meskipun Jawa Timur menunjukkan keberhasilan administratif yang signifikan, Edy mengingatkan agar pencapaian ini diiringi dengan peningkatan kualitas layanan serta akses yang merata bagi seluruh masyarakat. “Saya kira JKN Jawa Timur bagus dan saya apresiasi karena sebagian besar kabupaten sudah UHC. Ini enggak banyak provinsi yang seperti ini,” tambahnya.

Legislator Dapil Jawa Tengah III itu juga mencatat adanya penurunan kepesertaan di beberapa kabupaten, namun mayoritas wilayah tetap mempertahankan angka di atas 90 persen, yang menurutnya merupakan indikasi komitmen yang kuat dari pemerintah daerah.

Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Korwil Jawa Timur juga berjalan efektif. Salah satu bukti efektivitas tersebut adalah angka pending claim yang sangat rendah di provinsi ini. “Pending claim di Jawa Timur sangat rendah, 99 persen sudah terbayar, hanya nol koma sekian. Ini bagus,” jelas Edy.

Menanggapi isu peserta non-aktif, Edy mengapresiasi respons cepat dari pihak terkait yang memanfaatkan kanal-kanal komunikasi secara baik agar masyarakat mengetahui status kepesertaannya. “Jawa Timur merespons dengan kanal-kanal komunikasi yang baik. Sehingga masyarakat tahu kalau dirinya tidak lagi menjadi peserta JKN karena tercabut datanya oleh Kemensos. Ini penting,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung Dorong Presiden Prabowo Angkat Guru Honorer Jadi ASN

Namun, Edy juga menyoroti masalah yang dihadapi peserta non-aktif yang baru mengetahui status tersebut saat membutuhkan layanan rumah sakit. “Ini kasihan mereka. Sementara kalau belum aktif kembali, harus menunggu 14 hari. Artinya, mereka harus bayar sendiri,” pungkas Edy Wuryanto.

 

Sumber: emedia.dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru