Dini Rahmania Desak Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Seks 31 Anak di Jepara

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania | Foto: DPR RI (dok)

Jepara, PR Politik Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, mengutuk keras kasus kejahatan seksual terhadap 31 anak yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa hukuman berat, termasuk kebiri kimia, layak dijatuhkan demi menegakkan keadilan bagi para korban dan menciptakan efek jera.

“Terkait pelaku yang keji tersebut, saya meminta agar pelaku dikenakan hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri kimia, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia,” kata Dini, Jumat (2/5/2025).

Ning Dini, sapaan akrab legislator asal Dapil Jawa Timur II (Pasuruan–Probolinggo) itu, menekankan bahwa penerapan kebiri kimia penting sebagai pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga menyebut pelaku sebagai predator yang tak pantas mendapatkan keringanan hukuman.

“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah predator. Hukuman kebiri kimia layak dijatuhkan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku lainnya di masa depan. Saya akan terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan pemulihan yang layak dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tandasnya.

Dini turut mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dan terukur dalam menangani kasus ini. Salah satunya adalah pembentukan tim advokasi psikososial untuk membantu proses pemulihan psikologis para korban, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Sungguh prihatin dan saya mendesak sejumlah langkah konkret dari pihak berwenang. Kasus ini sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh tinggal diam. Saya mendesak dibentuknya tim advokasi psikososial untuk memastikan pemulihan kesehatan mental para korban yang mayoritas masih anak-anak dan remaja,” katanya.

Baca Juga:  Surahman Hidayat Apresiasi Polri atas Pengungkapan Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Ia menyatakan bahwa tim tersebut harus melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), bekerja sama dengan psikolog profesional serta lembaga perlindungan anak. Dini juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas para korban untuk melindungi mereka dari trauma lebih lanjut.

“Nama dan identitas para korban harus dirahasiakan. Ini penting untuk menghindari stigma sosial dan tekanan psikologis lanjutan yang dapat memperburuk kondisi mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa aksi bejat S telah menyasar korban dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan mayoritas berasal dari wilayah Jepara.

“Itu ada berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di wilayah Jepara,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Jumat (2/5).

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa pelaku juga merekam seluruh tindakan bejatnya dan menyimpan file video berdasarkan nama korban.

“Semua kegiatan direkam, divideokan, disimpan per orang sesuai namanya. Tapi, mohon maaf, ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks,” ungkapnya.

Dengan fakta-fakta mengejutkan ini, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku semakin kuat. Komisi VIII DPR RI melalui Dini Rahmania menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru