Jakarta, PR Politik – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian Hukum (Kemenkum) periode 2025–2030 resmi memulai masa baktinya. Kepengurusan baru ini mengemban misi besar untuk memperkuat pembinaan, perlindungan, serta meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut.
Prosesi pengukuhan dilakukan oleh Ketua Departemen Perlindungan ASN KORPRI Nasional, Karjono, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Senin (15/12).
Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, yang juga menjabat sebagai Pengarah KORPRI Kemenkum, menegaskan agar pengurus baru tidak menunda penyusunan program kerja yang berdampak langsung pada anggota. Menurutnya, perencanaan matang adalah kunci agar organisasi memberikan manfaat maksimal.
“Langkah pertama adalah melakukan perencanaan yang matang agar KORPRI Kementerian Hukum dapat memberikan manfaat maksimal bagi anggota. Selain itu, perlu disusun skema penyelesaian berbagai persoalan kedinasan maupun permasalahan keluarga ASN,” ujar Nico.
Nico merinci bahwa tantangan yang dihadapi ASN saat ini cukup beragam, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga, biaya pendidikan anak, akses layanan kesehatan, hingga pendampingan hukum terkait tugas kedinasan.
“Program KORPRI Kemenkum akan berfokus dalam penyelesaian masalah-masalah tersebut. Meskipun demikian, seluruh program KORPRI Kemenkum akan tetap diselaraskan dengan kebijakan dan program Dewan Pengurus KORPRI Nasional,” katanya.
Di sisi lain, Karjono mengingatkan pentingnya menjaga integritas sebagai marwah organisasi. Ia menekankan bahwa KORPRI Kemenkum harus menjadi teladan dalam menolak segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang.
Mengenai bantuan hukum, Karjono memberikan batasan yang jelas bahwa perlindungan hanya berlaku bagi mereka yang bekerja sesuai jalur profesionalisme.
“KORPRI Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi aparatur negara yang menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Namun, perlindungan tidak diberikan kepada ASN yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melanggar hukum,” tegas Karjono.
Ia juga meminta seluruh ASN di lingkungan Kementerian Hukum untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berpijak pada konstitusi dan hukum positif yang berlaku.
Sebagai informasi, KORPRI merupakan organisasi profesi tunggal yang menghimpun seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Organisasi ini memiliki peran krusial dalam:
-
Digitalisasi birokrasi untuk pelayanan publik yang lebih efisien.
-
Penguatan ideologi dan karakter ASN.
-
Pemberian perlindungan karier serta bantuan hukum bagi anggotanya.
Dengan terbentuknya pengurus baru ini, Kemenkum optimis kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai akan semakin meningkat selaras dengan tuntutan zaman.
sumber : Kemenkum RI















