Dede Yusuf Nilai Tambahan Anggaran KPU 2026 Perlu Pendalaman, Soroti Dampak Putusan MK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, merespons permohonan tambahan anggaran sebesar Rp986,06 miliar yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tahun 2026. Ia menilai usulan tersebut masih perlu dikaji secara mendalam mengingat belum adanya kegiatan pemilu yang signifikan pada tahun tersebut.

“Permohonan ini masih butuh pendalaman lebih lanjut. Karena kalau kita lihat, tahun 2026 itu belum ada kegiatan-kegiatan kepemiluan yang menonjol,” ujar Dede Yusuf dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Dede juga menyoroti dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi mengubah struktur kelembagaan KPU dan Bawaslu, yang secara langsung akan memengaruhi arah kebijakan anggaran ke depan.

“Putusan MK tersebut mungkin akan mengubah struktur kelembagaan, dan itu tentu akan berdampak juga pada arah dan prioritas anggaran,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini turut menekankan pentingnya peran KPU dan Bawaslu dalam meningkatkan literasi politik di kalangan generasi muda. Ia mengingatkan bahwa tanpa pemahaman politik yang memadai, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2029 atau bahkan 2031 bisa menurun drastis.

“Itu menjadi sangat urgent, sangat krusial. Jangan sampai pemilih pemula hanya mendapatkan informasi politik dari media sosial. Ini yang harus kita pikirkan matang-matang,” tegas Dede.

Ia mendorong agar pemanfaatan teknologi digital, media sosial, serta berbagai saluran informasi lainnya dalam pelaksanaan pemilu dapat dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran untuk tahun 2026 tersebut ditujukan untuk dua kebutuhan utama: belanja pegawai dan pelaksanaan program kerja strategis.

Baca Juga:  Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Desak Penertiban Bandara IMIP yang Diduga Beroperasi di Luar Sistem Negara

Dari total anggaran yang diajukan, sebesar Rp695,81 miliar akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi 2.808 CPNS dan 3.486 PPPK. Sementara Rp290,24 miliar lainnya dialokasikan untuk program strategis seperti pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), penyuluhan produk hukum, kegiatan kehumasan, pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan, pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan, serta penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.

“Jadi ini untuk dua kebutuhan utama. Yang A untuk belanja pegawai, yang B untuk program-program strategis,” jelas Afif dalam rapat tersebut.

Meskipun DPR belum mengambil sikap akhir atas usulan tersebut, Komisi II berharap KPU dapat menyusun rencana anggaran secara lebih rinci dan disesuaikan dengan kebutuhan aktual pasca putusan MK. Pembahasan lebih lanjut akan dilanjutkan dalam rapat-rapat mendatang.

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru