Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal sarjana (S-1) bagi calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai putusan tersebut sudah tepat karena tidak membatasi hak konstitusional warga negara dan mencegah diskriminasi berdasarkan latar belakang pendidikan.
“Jadi, intinya begini, undang-undang mengenai syarat capres-cawapres itu kan memberikan ruang kepada semua warga negara untuk bisa mencalonkan atau dicalonkan tanpa memandang diskriminasi terhadap latar belakang ataupun pendidikan seseorang,” beber Dede Yusuf kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Putusan MK dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025 itu sebelumnya diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani, yang meminta syarat pendidikan minimal bagi capres-cawapres ditetapkan minimal lulusan S-1. Namun MK menolak permohonan tersebut.
Dede Yusuf menegaskan bahwa bahkan negara-negara maju pun tidak menetapkan syarat pendidikan formal tertentu bagi calon kepala negara.
“Nah, ini juga di berbagai negara, bahkan negara maju pun juga menggunakan hal yang sama. Dia tidak ditetapkan syarat minimal standar pendidikan apakah D-3 apakah S-1 atau yang lainnya,” paparnya.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, yang terpenting bagi seorang calon presiden dan wakil presiden adalah status kewarganegaraan Indonesia serta memiliki rekam jejak yang baik.
“Tapi, yang jelas berkewarganegaraan asli itu penting sekali. Kedua, tentu memiliki rekam jejak yang baik, positif, dan tidak ada jejak-jejak yang negatif,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa kualifikasi utama seorang pemimpin bukan sekadar pendidikan formal, melainkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa.
“Nah, mungkin yang paling penting adalah kemampuan-kemampuan baik berorganisasi, kemampuan manajerial, kemampuan untuk mengatasi masalah-masalah krisis dan lain-lain. Itu salah satu yang menjadi jejak yang harus dimiliki oleh seorang calon presiden atau wapres,” ujar Dede Yusuf.
Meski demikian, Dede tetap menekankan pentingnya komitmen terhadap dunia pendidikan dari seorang pemimpin, karena posisi presiden mencerminkan wajah bangsa di mata dunia.
“Nah, yang kedua, ini poin yang juga penting dari sisi norma politik, kita melihat bahwa Indonesia ini harus eksis di dunia internasional juga, karena bagaimanapun juga, wajah presiden kita itu adalah wajah negara. Kalau seorang pemimpin besar dari 280 juta rakyat di Indonesia justru tidak menghargai pendidikan, itu seolah-olah juga negara kita tidak menghargai pendidikan,” tuturnya.
Ia menilai kualitas pendidikan tinggi tetap penting sebagai nilai tambah, meskipun bukan menjadi syarat mutlak dalam konstitusi.
“Itu sebabnya, perlu juga pendidikan seorang pemimpin itu memiliki namanya kualitas pendidikan tinggi. Artinya, apa yang dilakukan MK ini sudah tepat, sudah benar, jadi tidak perlu harus mencantumkan, tapi diserahkan kepada rekayasa konstitusi, dalam hal ini adalah DPR, untuk membuat tata aturan persyaratan tersebut,” tandas Dede Yusuf.
Sumber: fraksidemokrat.com















