Banyuwangi, PR Politik – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan melakukan langkah besar dalam menuntaskan persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan dengan menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi bagi warga Banyuwangi, Sabtu (21/2).
Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, negara resmi melepaskan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas kurang lebih 160,735 hektare untuk dijadikan TORA. Kebijakan ini menjangkau 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan, mulai dari Wongsorejo hingga Pesanggaran, guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di sana.
Menteri Kehutanan Raja Antoni menyatakan bahwa momentum ini merupakan perwujudan amanah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan hutan berfungsi maksimal bagi kemakmuran rakyat.
“Alhamdulillah pada hari ini, ditemani Ibu Bupati, kita cari hari yang baik, tanggal yang baik di bulan suci Ramadan ini akhirnya saya dapat kembali berkunjung, dan menyerahkan SK TORA yang ditunggu-tunggu,” jelasnya di Desa Temurejo.
Selain pelepasan lahan, pemerintah menyerahkan SK HKm Transformasi sebagai bagian dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa. Program ini mengubah status masyarakat dari sekadar mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial yang mandiri.
Dua kelompok masyarakat yang menerima mandat kemandirian ini adalah:
-
KTH Kemuning Asri (Kecamatan Kalipuro) seluas 441 ha.
-
Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera (Kecamatan Tegaldlimo) seluas 51 ha.
Dengan izin ini, warga kini memiliki wewenang penuh untuk mengembangkan usaha kehutanan kayu dan non-kayu, budidaya tanaman rempah, hingga pemanfaatan jasa lingkungan seperti ekowisata.
Penyerahan SK ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan solusi nyata bagi warga yang telah turun-temurun menggantungkan hidup pada lahan hutan. Sebagai simbol komitmen terhadap kelestarian alam, rangkaian acara ditutup dengan penanaman pohon sawo kecik dan doa bersama.
Kehadiran negara melalui kepastian hukum ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kesejahteraan warga Banyuwangi secara berkelanjutan, tanpa menghilangkan fungsi ekologis hutan.
sumber : Kemenhut RI















