Jakarta, PR Politik – Komisi III DPR RI menerima 13 nama calon Hakim Agung dan 3 nama calon Hakim Adhoc HAM Mahkamah Agung (MA) dari Komisi Yudisial untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum ditetapkan dalam rapat pleno.
Nama-nama tersebut meliputi calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, Tata Usaha Negara (TUN), TUN Khusus Pajak, serta Hakim Agung Adhoc HAM.
Dalam rapat Komisi III DPR dengan panitia seleksi, Senin (8/9), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin jalannya pertemuan. Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Benny Utama, menegaskan bahwa hakim agung merupakan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan. Karena itu, proses rekrutmen harus benar-benar memperhatikan kualitas dan integritas.
“Mungkin banyak orang berilmu, tetapi yang berintegritas dalam penegakan hukum tidak banyak. Apalagi belakangan kita mendengar kasus hakim, termasuk hakim agung, yang bermasalah. Ini menjadi catatan penting untuk perbaikan rekrutmen ke depan,” kata Benny.
Ia menekankan perlunya tracking rekam jejak para calon, termasuk melibatkan KPK, Kejaksaan, serta pemeriksaan laporan harta kekayaan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan integritas calon hakim agung.
Selain itu, Benny menyoroti adanya calon yang sudah berkali-kali gagal seleksi namun tetap masuk daftar. “Motivasinya perlu didalami, kenapa begitu getol ingin menjadi hakim agung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Benny berharap calon yang diajukan panitia seleksi sudah benar-benar matang. Ia mengingatkan jika ada calon bermasalah yang lolos, Komisi III DPR akan ikut disalahkan. Karena itu, ia mendorong proses rekrutmen yang terbuka, partisipatif, dan transparan.
Terkait tantangan di Mahkamah Agung, Benny menyinggung penumpukan perkara yang dinilai sudah jauh dari asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya murah. Menurutnya, perlu ada pola pembatasan perkara kasasi, baik dari sisi kualifikasi delik maupun ancaman pidana, agar beban perkara di MA dapat berkurang.
Benny juga sependapat agar jumlah hakim agung dipenuhi sesuai kebutuhan yang diatur undang-undang. “Kalau anggarannya ada, kenapa tidak dipenuhi sesuai jumlah yang dibutuhkan. Ini bisa membantu menjawab penumpukan perkara di Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Sumber: kabargolkar.com















