Bantah Kendala Perizinan, KKP Ungkap Penyebab Penumpukan Ribuan Kapal di Muara Angke

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait kepadatan kapal perikanan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta. KKP menegaskan bahwa penumpukan tersebut bukan disebabkan oleh masalah perizinan, melainkan akumulasi faktor teknis, kapasitas kolam, hingga kondisi cuaca.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, merinci bahwa dari 2.506 kapal yang terdata, sebanyak 2.092 kapal sebenarnya telah mengantongi perpanjangan izin untuk musim tangkap 2026. Namun, kapal-kapal tersebut belum berangkat melaut akibat cuaca buruk.

“Sehingga isu yang menyebutkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat, dan bukan menjadi penyebab kepadatan kapal di PPN Muara Angke,” ungkapnya dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (2/2).

Kepadatan di Muara Angke dipicu oleh karakteristik armada yang didominasi kapal berukuran 5–30 GT. Berbeda dengan pelabuhan besar lainnya yang dihuni kapal di atas 100 GT, jumlah unit kapal di Muara Angke jauh lebih banyak meskipun tonasenya lebih kecil.

Sebagai langkah preventif, KKP telah memberlakukan moratorium pemberian izin pelabuhan pangkalan baru di PPN Muara Angke sejak awal Januari.

“PPN Muara Angke merupakan salah satu pelabuhan perikanan dengan tingkat aktivitas tertinggi di Indonesia. Faktor cuaca yang kurang kondusif dan musim penangkapan ikan, mengakibatkan banyak kapal kembali ke pelabuhan secara bersamaan. Ke depan memang perlu perluasan pelabuhan baik di Muara Angke atau Muara Baru, penertiban kapal-kapal yang sudah rusak dan mangkrak untuk ditarik dan dikeluarkan dari pelabuhan,” ujarnya.

Untuk menjaga keselamatan pelayaran, sebanyak 365 kapal direncanakan akan direlokasi demi membuka alur pelayaran yang terhambat. KKP juga mendesak pemda setempat melakukan sensus ulang untuk memisahkan kapal aktif dengan kapal rusak yang mengganggu jalur gerak.

Baca Juga:  Kementerian PU Dorong Kualitas Layanan Tol, Terbitkan Permen Baru dan Kembangkan E-SPM

Latif menambahkan bahwa kepadatan ini membuktikan urgensi pemberlakuan penuh kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Data menunjukkan sekitar 21% kapal di Angke sebenarnya memiliki daerah tangkapan di luar Zona 06.

“Dari kapal saat ini yang berpangkalan di Muara Angke, sebanyak 517 kapal atau sekitar 21% dari populasi, daerah penangkapannya bukan di Zona 06 (WPP 712-713), sehingga apabila konsep PIT sudah diberlakukan secara penuh seharunya kapal-kapal tersebut tidak berpangkalan di Angke tetapi di pelabuhan perikanan sesuai zona tangkapnya,” tandasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan akan terus melakukan evaluasi berkala agar aktivitas di PPN Muara Angke dapat berjalan lebih tertib dan mendukung produktivitas perikanan nasional secara aman.

sumber : KKP RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru