Deli Serdang, PR Politik – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyoroti maraknya praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Provinsi Sumatera Utara. Ia menilai penyelewengan tersebut terjadi karena adanya oknum yang memanfaatkan celah sistem distribusi untuk meraup keuntungan pribadi, terutama dengan menjual solar bersubsidi ke sektor industri.
Menurut Bambang, akar persoalan ini terletak pada ketidakakuratan data penerima subsidi yang belum optimal. Oleh sebab itu, ia menegaskan pentingnya pembaruan data secara rutin agar bantuan energi hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
“Makanya kita ingin melakukan digitalisasi sistem elektronik, bagaimana penyaluran BBM itu bisa terpantau dan tepat sasaran makanya pemutahiran data itu cukup penting. Tadi kita singgung bahwa perlu ada perbaikan data penerima BBM Bersubsidi atau masyarakat yang berhak,” ujar Bambang, usai menggelar pertemuan dengan PT Pertamina dan PT PLN di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut, Bambang mendorong agar sistem satu data nasional dimanfaatkan secara maksimal dalam proses pemutakhiran data. Ia juga menekankan bahwa penetapan penerima subsidi harus dilakukan secara lebih selektif dan terverifikasi.
Karena itu, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut meminta seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan sinergi, terutama antara pemerintah, badan usaha, dan aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai penting guna memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran dan tidak lagi bocor ke sektor yang tidak berhak.
“Ya kita ingin meminta kepada seluruh stakeholder baik Pertamina, Kementerian SDM bisa bersinergi dengan aparat penegak hukum agar BBM Bersubsidi ini tepat sasaran. Kita juga minta kepada BPH Migas selaku badan pengatur hilir agar lebih selektif dalam pendistribusian SPBU-SPBU tidak hanya di Sumut tapi di Nusantara,” jelasnya.
Bambang menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya pembenahan menyeluruh pada tata kelola distribusi BBM subsidi demi memastikan keadilan energi bagi masyarakat luas.
Sumber: emedia.dpr.go.id















