Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menanggapi kebijakan baru pemerintah yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menurunkan kedisiplinan kerja ASN jika tidak diiringi dengan sistem pengawasan yang ketat dan indikator kinerja yang objektif.
“ASN yang bekerja dari lokasi berbeda membutuhkan sistem pengawasan berbasis teknologi dan indikator kinerja yang objektif,” kata Bahtra, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, integritas kerja ASN tidak bisa disamaratakan. Banyak ASN yang mungkin belum memiliki kedewasaan atau tanggung jawab kerja yang memadai saat bekerja tanpa pengawasan langsung.
“Potensi menurunnya kedisiplinan kerja. Tidak semua ASN memiliki kedewasaan atau integritas kerja yang kuat ketika bekerja tanpa pengawasan langsung,” ujarnya.
Selain itu, Bahtra menyoroti ketimpangan infrastruktur digital di berbagai daerah, yang menurutnya bisa menjadi kendala besar dalam implementasi WFA secara merata. Ia mempertanyakan kesiapan ASN di daerah terpencil yang belum memiliki akses teknologi memadai.
“Ketimpangan akses infrastruktur teknologi. ASN yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki perangkat digital memadai akan mengalami hambatan dalam mengakses sistem kerja jarak jauh, termasuk absensi elektronik, platform kerja daring, atau komunikasi internal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua jabatan ASN cocok diterapkan dalam skema WFA. Pekerjaan yang menuntut kehadiran fisik, seperti pelayanan publik langsung atau pengamanan, tetap membutuhkan pola kerja konvensional.
“Tidak semua jabatan cocok untuk WFA. Ada jenis pekerjaan tertentu yang secara esensial menuntut kehadiran fisik, seperti petugas pelayanan publik langsung, tenaga pengamanan, atau jabatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Penerapan WFA tidak relevan untuk jenis-jenis pekerjaan ini,” ujar Bahtra.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai implementasi WFA seharusnya dilakukan secara bertahap dan selektif. Ia menekankan perlunya regulasi turunan serta kesiapan budaya kerja ASN dalam mendukung sistem kerja fleksibel tersebut.
“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, implementasi WFA bagi ASN perlu dilakukan secara bertahap, selektif, dan didukung oleh regulasi turunan serta kesiapan infrastruktur teknologi dan budaya kerja yang sesuai,” sambungnya.
Meski demikian, Bahtra juga melihat sisi positif dari kebijakan WFA. Ia menilai sistem kerja fleksibel ini dapat meningkatkan kualitas hidup ASN dan mendorong produktivitas secara individu.
“WFA juga mendorong terciptanya work life balance yang lebih sehat, sebab ASN bisa mengatur pekerjaan dan keluarga dengan lebih baik, yang juga meningkatkan kesejahteraan mental dan emosional,” kata Bahtra.
“Selain itu bisa juga mengefisienkan waktu dan biaya agar ASN bisa menghemat dan secara individu ASN juga bisa lebih produktif,” tambahnya.
Sebagai informasi, kebijakan WFA ASN ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA). Aturan ini ditetapkan pada 16 April 2025 dan resmi diberlakukan sejak 21 April 2025.
Sumber: fraksigerindra.id















